Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Bawaslu Gandeng Media se-Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye dengan menggandeng sejumlah media di Lampung.
Kegiatan dengan tema "Wujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang di Provinsi Lampung," yang dilaksanakan di Nuju Cafe Bandar Lampung, Rabu, (29/11/2023).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, media memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pengawasan pemilu 2024 ditengah keterbatasan jumlah pengawas pemilu.
"Media itu sangat penting dalam proses pemilu 2024 itu, karena media bisa mengetahui berbagai persoalan pemilu lebih cepat dan luas dibandingkan dengan penyelenggara," kata Iskardo.
"Ditambah juga bahwa, jumlah pemilih di Lampung itu lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengawasnya," tutup Iskardo.
Kampanye Iklan di Media Massa
PIC tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, kampanye di media massa dibatasi yakni sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Bagi peserta pemilu yang beriklan di media massa itu sudah di kategorikan sebagai kampanye diluar jadwal. Saya ingin mengatakan bahwa iklan di media itu jatuh pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024," kata Tamri.
Ia menjelaskan, kategori yang dapat dikatakan kampanye adalah segala sesuatu yang memuat citra diri.
"Terkadang kita bingung apakah suatu kegiatan kampanye. Kita kerap mengetahui bahwa ajakan itu termasuk kampanye atau tidak," bebernya.
"Sebenarnya saat menunjukam citra diri itu sudah dapat dikatakan kampanye, baik itu gambar diri, gambar caleg, nomer urutnya. Jadi sederhana definisi kampanye," tambahnya.
Sebagimana penjabaran itu, maka dengan ini Bawaslu Provinsi Lampung memberikan himbauan:
1) Agar dalam memberikan pelayanan iklan terkait kampanye oleh peserta Pemilu dapat memperhatikan jadwal pelaksanaan kampanye di media Massa yang baru akan dimulai pada periode tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
2) Menghimbau kepada segenap Media Massa agar dapat meberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peseta Pemilu terkait Iklan Kampanye dan tidak hanya pada calon tertentu saja guna menegakkan azas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi kampanye Peserta Pemilu, serta sebagai bagian pendidikan politik yang berkualitas karena Media Massa merupakan salah satu saran Informasi bagi masyarakat, dan
3) Perlu di Ingatkan bahwa terdapat ketentuan Pidana bagi iklan kampanye yang dilaksanakan diluar jadwal. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024