• Minggu, 06 Oktober 2024

Ini Batasan Pelaksanaan Masa Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 29 November 2023 - 12.49 WIB
157

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Meskipun begitu, terdapat batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye seperti iklan kampanye di media massa, kemudian rapat umum, serta kampanye yang harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, pelaksanaan kampanye iklan di media masa cetak, media massa elektronik, media massa daring, serta rapat umum hanya 21 hari saja. 

Hal itu kata Anton, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Kalau kampanye di media itu 21 hari pada massa kampanye sebelum masa tenang. yaitu 21 Januari sampai 10 Februari 2024," kata Antoniyus saat dimintai keterangan, Rabu, (29/11/2023).

Ia mengatakan, pelaksanaan kampanye iklan di media massa tersebut harus dilakukan sesuai jadwal. Apabila diluar jadwal tersebut, pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat melakukan tindakan berupa sanksi.

"Kalau diluar itu belum boleh, yang khusus dilakukan pada 21 hari itu adalah rapat umum dan iklan di media. Kalau diluar waktu itu bisa terkena sanksi," ujarnya.

Antoniyus menjelaskan, kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menyampaikan program, visi-misi atau citra diri kepada pemilihnya.

Maka untuk melakukan kampanye itu bisa dilakukan dengan berbagai metode. Yang bisa dilakukan pada kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye di media sosial, pemasangan alat peraga kampanye (APK) penyebaran bahan kampanye serta kegiatan lainya.

"Semua itu boleh dilakukan, kecuali dua hal yaitu pertama di iklan di media serta kedua rapat umum, karena itu dilakukan selama 21 hari pada 21 Januari hingga 1 Februari 2023," jelasnya.

Pihak Bawaslu nantinya, akan mengkalkulasi apakah iklan di media masa para peserta pemilu masuk dalam kategori yang dilarang ataupun tidak.

"Jadi nanti akan ada akumulasinya, apakah itu masuk dalam kategori (melanggar aturan) atau tidak," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Bandar Lampung mengimbau peserta pemilu untuk mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum dilaksanakan.

"Ya peserta pemilu harus punya STTP dari kepolisian," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi.

Muhyi menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.

"Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa," tukasnya.

Sementara PIC tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung Oddy mengatakan, pelaksanaan kampanye yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 harus mengantongi STTP.

"Yang dapat dikatakan kampanye berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian," ujar Oddy.

Menurutnya, apabila terdapat kampanye yang tidak terdapat STTP yang tidak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian maka dapat dibubarkan dikarenakan tidak memiliki izin.

"Untuk kampanye itu harus ada STTP, jika tidak maka dapat dibubarkan Kepolisian bersama dengan Bawaslu," jelasnya. 

Sebagai informasi, berikut larangan-larangan kampanye Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023:

Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dan dilarang ditempelkan di tempat umum:

- Tempat ibadah;

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

- Gedung atau fasilitas milik pemerintah;

- Jalan-jalan protokol;

- Jalan bebas hambatan;

- Sarana dan prasarana publik; dan/atau

- Taman dan pepohonan.

Alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

- Tempat ibadah;

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

- Gedung milik pemerintah;

- Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang sebagai berikut:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;

- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Pelaksana kampanye Pemilu dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan sebagai berikut:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa

- Perangkat desa

- Anggota badan permusyawaratan desa; dan

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pelaksana kampanye Pemilu dan atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

- Memilih Pasangan Calon tertentu;

- Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau

- Memilih Calon Anggota DPD tertentu.

"Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya," bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023. (*)

Editor :