Rahmawati Herdian Tancap Gas Kampanye di Tiga Lokasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyatakan belum ada pergerakan signifikan dari peserta pemilu untuk kampnaye di hari pertama kampanye hari ini, tapi tercatat ada satu caleg DPR RI yang sudah tancap gas kampanye di tiga lokasi.
"Untuk hari ini, kita hanya baru menerima tembusan kegiatan kampanye oleh calon DPR RI atas nama Rahmawati Herdian yang dilaksanakan di tiga lokasi, berdasarkan STTP yang kami terima, kegiatan tersebut bersifat pengajian," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi, Selasa (28/11/2023).
Ia mengimbau peserta pemilu untuk mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum dilaksanakan.
"Ya peserta pemilu harus punya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, baru STTP itu nanti diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatan," ujar Muhyi.
Muhyi menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya
kegiatan kampanye ilegal atau di luar jadwal.
"Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan
mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di
rumah siapa," tukasnya.
Dia mengatakan, di hari pertama masa kampanye belum ada
pelaksanaan kampanye untuk calon legislatif (Caleg) Bandar Lampung, caleg DPRD
Provinsi Lampung, ataupun dari tim kampanye daerah (TKD) calon presiden
(Capres) calon wakil presiden (Cawapres).
Dia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan
panwascam setempat guna melakukan pengawasan.
Dia menjelaskan, Bawaslu Bandar Lampung merupakan leading
sektor dari Caleg Bandar Lampung. Sedangkan kegiatan kampanye dari pasangan
calon presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD provinsi, pihaknya hanya menerima
tembusan.
"Kalau untuk pengawasan Bawaslu kota, selagi itu di
wilayah Bandar Lampung. Tapi kalau Caleg Bandar Lampung itu memang kita yang
menerima laporan langsung," terangnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus (Person
In Charge) PIC kampanye Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa mengatakan, untuk
kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga 23.59 dengan
catatan tidak mengganggu lingkungan.
Kemudian, Oddy menyampaikan beberapa catatan terkait
kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan.
"Pertama yang dibolehkan adalah di lingkungan kampus,
bukan sekolah. Dan dapat dilakukan pada hari libur serta mendapat izin dari
pihak kampus. Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh kampus itu
bebas di hari apa saja," terangnya.
"Yang jelas tetap kami awasi," imbuhnya.
Sementara, Oddy menyebutkan hingga saat ini belum ada
tembusan dari parpol ataupun tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di
kampus. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024