• Minggu, 06 Oktober 2024

Rahmawati Herdian Tancap Gas Kampanye di Tiga Lokasi

Selasa, 28 November 2023 - 16.40 WIB
180

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi, saat diwawancara Selasa (28/11/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyatakan belum ada pergerakan signifikan dari peserta pemilu untuk kampnaye di hari pertama kampanye hari ini, tapi tercatat ada satu caleg DPR RI yang sudah tancap gas kampanye di tiga lokasi. 

"Untuk hari ini, kita hanya baru menerima tembusan kegiatan kampanye oleh calon DPR RI atas nama Rahmawati Herdian yang dilaksanakan di tiga lokasi, berdasarkan STTP yang kami terima, kegiatan tersebut bersifat pengajian," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi, Selasa (28/11/2023).

Ia mengimbau peserta pemilu untuk mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum dilaksanakan.

"Ya peserta pemilu harus punya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, baru STTP itu nanti diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatan," ujar Muhyi.

Muhyi menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye ilegal atau di luar jadwal.

"Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa," tukasnya.

Dia mengatakan, di hari pertama masa kampanye belum ada pelaksanaan kampanye untuk calon legislatif (Caleg) Bandar Lampung, caleg DPRD Provinsi Lampung, ataupun dari tim kampanye daerah (TKD) calon presiden (Capres) calon wakil presiden (Cawapres).

Dia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panwascam setempat guna melakukan pengawasan.

Dia menjelaskan, Bawaslu Bandar Lampung merupakan leading sektor dari Caleg Bandar Lampung. Sedangkan kegiatan kampanye dari pasangan calon presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD provinsi, pihaknya hanya menerima tembusan.

"Kalau untuk pengawasan Bawaslu kota, selagi itu di wilayah Bandar Lampung. Tapi kalau Caleg Bandar Lampung itu memang kita yang menerima laporan langsung," terangnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus (Person In Charge) PIC kampanye Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa mengatakan, untuk kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga 23.59 dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.

Kemudian, Oddy menyampaikan beberapa catatan terkait kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan.

"Pertama yang dibolehkan adalah di lingkungan kampus, bukan sekolah. Dan dapat dilakukan pada hari libur serta mendapat izin dari pihak kampus. Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh kampus itu bebas di hari apa saja," terangnya.

"Yang jelas tetap kami awasi," imbuhnya.

Sementara, Oddy menyebutkan hingga saat ini belum ada tembusan dari parpol ataupun tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di kampus. (*)