Medsos Tak Terdaftar di KPU Akan Tetap Diawasi Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan tetap melakukan pengawasan terhadap akun media sosial (Medsos) yang tidak terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.
Penanggung jawab atau PIC tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, batas maksimal tiap-tiap akun Medsos peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU adalah 20 akun. Akan tetapi tetap diperbolehkan apabila tidak mendaftarkan sampai kepada 20 akun.
"Boleh kalau hanya 2-3 akun saja yang di daftarkan. Persoalanya memang ada saja akun Medsos yang tidak terdaftar itu menjadi salah satu pengawasan kita, dan mungkin akan kita proses nantinya," ujar Tamri, saat dihubungi, Senin, (27/11/2023).
Bawaslu akan melihat tiap akun Medsos baik yang terdaftar ataupun tidak apakah melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak pada tahapan kampanye.
"Nanti akan kita lihat itu apakah melanggar atau tidak, maka akan kita lakukan pengkajian. Jadi yang tidak terdaftar di KPU itu tetap kita awasi meskipun belum tentu melanggar," ungkapnya.
Tamri menjelaskan, besok tepatnya 28 November 2023 adalah dimulainya masa kampanye. Pihaknya memang telah mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Panwascam untuk melakukan pengawasan. "Mulai besok melakukan pengawasan 24 jam," tukasnya.
Baca juga : Berikut Ini Akun Medsos Kampanye Peserta Pemilu Di Lampung, Diluar Itu Tidak Resmi
Fokus pengawasan Bawaslu Lampung pada masa kampanye ini kata Tamri, mencakup berbagai hal, termasuk juga melakukan pengawasan berdasarkan peta dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
"Pengawasan kita itu semua, terutama kita itu ada IKP, kita melakukan fokus pengawasan terhadap politik uang, terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN), kemudian pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Fokus pengawasan kita itu yang berpotensi pelanggaran pemilu sesuai dengan IKP," tandasnya.
Tamri mengatakan, strategi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh pihaknya adalah dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat.
"Pengawasan kampanye itu tidak bisa kita sendiri. Kita sudah melakukan komunikasi terhadap beberapa lembaga masyarakat untuk bisa diberdayakan menyampaikan kepada Bawaslu setiap pelanggaran," tukasnya.
"Kalau hanya mengandalkan Bawaslu saja kita banyak yang diluar pantauan kita, itu adalah strategi yang paling efektif," tambahnya.
Lebih lanjut Tamri menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan pada proses kampanye.
"Pertama kita menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye agar tidak melanggar aturan-aturan seperti ujaran kebencian, suku sara, tidak melakukan politik uang," tukasnya.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak berpengaruh dengan apapun yang diberikan oleh peserta pemilu. Masyarakat bisa melaporkan kepada siapapun yang melanggar," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024