Sudin: Penuntasan PMK Pada Hewan Ternak Paling Cepat 50 Tahun
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat memberikan sambutan dalam acara Bimtek Kewaspadaan Dini Terhadap Penyakit Pada Ternak dan Persyaratan Pengiriman Ternak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (23/11/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Komisi IV DPR RI
sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, menerangkan kepada
para peternak jika penuntasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) paling cepat 50
Tahun.
Hal tersebut disampaikan Sudin, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewaspadaan Dini Terhadap Penyakit Pada Ternak dan Persyaratan Pengiriman Ternak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
"Hari ini semua berbicara tentang bagaimana dampak
penyakit pada ternak, dan apa saja yang pemerintah telah lakukan dan apa juga
harapan para peternak yang akan datang," kata Sudin dalam sambutannya,
Kamis (23/11/23).
Dengan demikian kata Sudin acara Bimtek ini menjadi momentum
yang berharga dan sangat baik sekali, dimana dapat bersama-sama menggali ilmu.
"Kemudian mencari solusi bagi para peternak dalam
mencari solusi atas masalah yang timbul akibat marak nya penyakit mulut dan kuku yang
menyerang hewan ternak," katanya.
Sudin menerangkan dalam upaya menuntaskan penyakit PMK pada
hewan ternak tidak mudah, dan juga membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Karena biasanya hampir di setiap negara untuk
menuntaskan PMK pada hewan ternak itu, baru bisa clear dan dapat diakui oleh
dunia paling cepat 50 tahun," terangnya.
Lanjut Sudin, saat ini pemerintah ada program berupa
vaksinasi dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit dan pengobatan.
"Sebab, terakhir penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) juga
sempat tidak ada obatnya, dan saat itu saya langsung berbicara denga pak Dirjen
peternakan untuk segera mengirimkan obat-obatannya," lanjutnya.
"Kalau misalnya bapak ibu mau kirim ternak ke Jawa,
Sumatera Selatan atau ke wilayah lain, pasti bapak-bapak peternak ini mengeluh
kok sapinya punya saya, kambingnya juga punya saya mau di jual ke luar daerah
kok biayanya sebesar itu," terangnya.
Hal tersebut kata Sudin, dilakukan untuk mencegah penyebaran
penyakit, jadi kalau sapinya sehat dan layak nantinya akan diberikan surat
keterangan bahwa sapi tersebut dalam keadaan sehat, dengan biaya pengecekan
sebesar Rp 2.500.
"Itu juga dilakukan agar, jangan sampai karena seekor sapi
yang sakit, lalu dibawa ke Pulau Jawa kena penyakit semuanya, itu yang dicegah
oleh pemerintah dan itulah tugasnya Badan Karantina Pertanian," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Dorong Desa Jadi Pusat Inovasi Pertanian dan Wisata Edukatif
Kamis, 06 November 2025 -
Hadapi Cuaca Ekstrem, ASDP Siagakan Armada di Seluruh Lintasan Penyeberangan
Rabu, 05 November 2025 -
Delapan Calon Komisaris dan Direksi Lolos Uji Kelayakan BUMD Lampung Selatan Maju
Rabu, 05 November 2025 -
Bayi Ditemukan Membusuk dalam Tas di Perkebunan Karet Jati Agung Lampung Selatan
Jumat, 31 Oktober 2025









