KPU Bandar Lampung Siapkan Gudang Logistik Tingkat Kecamatan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mulai persiapkan gudang logistik dari tiap-tiap Kecamatan.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama dengan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) di Hotel Emersia, Kamis (23/11/2023).
Salah satu pembahasanya adalah mengenai persiapan gudang logistik sampai dengan tingkat Kecamatan. Untuk tingkat Kota, gudang logistik telah disiapkan di dua lokasi, yakni satu di gudang KPU Kota setempat, dan kedua, di gudang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Bandar Lampung.
Pihaknya juga memperhatikan lokasi rapat pleno di tingkat Kecamatan, apakah layak ataupun tidak, kemudian memperhatikan kapasitas gudang logistik di Kecamatan.
"Misalnya untuk satu TPS itu pemilihnya sekitar 100, dia harus menyimpan sebanyak 500 kotak suara," ungkapnya.
Untuk kotak suara hasil pleno akan dikirimkan ke KPU untuk mempersiapkan pleno tingkat kota, atau apabila ada sengketa Pemilu.
"Pengembalian kotak ini yang akan kita buat sekenario, dimana kota suara pemilihan legislatif (Pileg) hasil pleno kecamatan ditempatkan ke gudang belakang kantor KPU, sementara kita Pilpres secara terpisah ke Gudang BPLH," katanya.
Logistik Tahap Kedua
Dedi Triadi mengatakan, untuk pengadaan logistik tahap kedua, KPU Kota Bandar Lampung melakukan pemesanan melalui aplikasi e-katalog pihaknya tinggal mengklik saja.
"Kalau untuk proses pengadaan logistik tahap pertama itu sudah selesai sekarang tahap kedua pengadaanya. Tahap kedua itu adalah ATK, perlengkapan alat coblos, formulir. Tetapi yang kita siapkan adalah gudang logistik dimasing-masing. Untuk penyimpanan logistik, serta tentang pengembalian logistik setelah pemungutan suara," bebernya.
Tim kampanye harus didaftarkan kepada KPU dari tiap tingkatan
Dedi mengatakan, untuk tim kampanye diharuskan terdaftar dari tiap tingkatan baik itu nasional ataupun tingkat daerah kepada KPU.
"Tim kampanye daerah harus mendaftarkan kepada KPU. Apabila tidak mendaftarkanya maka tidak ada tim kampanye. Jadi tingkat nasional mendaftar ke nasional, tingkat provinsi daftar ke provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota daftar ke KPU Kabupaten/Kota," tukasnya.
Apabila tim kampanye tidak terdaftar di KPU, maka tim kampanye itu dapat dikatakan sebagai tim kampanye tidak resmi.
"Setelah mereka daftar, itu artinya mereka itu resmi, bahwa mereka itu lah tim kampanye itu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024