Bawa Sabu, Dua Pengusaha Asal Lampung Timur Ditangkap di Metro
Kedua pengusaha akuakultur asal Lamtim berikut barang bukti tiga paket narkoba saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Metro - Satres Narkoba Polres Metro menangkap dua pengusaha asal Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), lantaran kedapatan membawa tiga paket narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut dikabarkan merupakan pengusaha akuakultur alias pembudidaya ikan yang memiliki sejumlah kolam pembibitan dan pembesaran di wilayah Batanghari.
Kedua pengusaha itu masing-masing ialah Hendri Apriandi (34) dan Feri Hidayatullah (27). Mereka merupakan warga Dusun Jodi Pati, Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, keduanya ditangkap saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
"Jadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota kami dua orang tersebut di Jalan Jenderal Sudirman," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (20/11/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,36 gram.
"Pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, salah seorang tersangka bernama Hendri Apriandi ini menjatuhkan benda dari genggaman tangan sebelah kiri. Saat dilihat, ternyata itu adalah tiga lembar plastik klip bening berisi sabu," imbuhnya.
Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan apapun. Keduanya bahkan mengaku usai berbelanja sabu di wilayah Desa Gunung Sugih Baru (Gusba), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kepada Polisi, para tersangka mengaku bahwa narkoba yang baru dibelinya akan dikonsumsi sendiri di sebuah tempat yang terdapat di kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya juga mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar narkoba seharga Rp1 Juta.
"Pengedarnya masih kita lidik. Kalau untuk dugaan keterlibatan orang lain selain kedua tersangka ini, sementara masih dalam pengembangan," tandasnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Seorang Wanita Ditangkap Usai Gagal Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Lapas Metro
Kamis, 22 Januari 2026 -
Akademisi Soroti Isu Pengisian Sekda Kota Metro dari Luar Daerah
Kamis, 22 Januari 2026 -
Diduga Abaikan Aturan Akademik, Rektor UIN Jurai Siwo Dilaporkan ke Kemenag RI
Kamis, 22 Januari 2026 -
Bahan Pangan Petani Lokal Kota Metro Bakal Diprioritaskan Terserap MBG
Rabu, 21 Januari 2026









