Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg dengan KPU Pasca Penetapan DCT
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI kini tengah menangani 43 gugatan sengketa terhadap Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023 lalu.
Namun, sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Data ini merupakan hasil rekapitulasi per Rabu (15/11/2023) sore.
"Jumlah tersebut terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, pada Jumat (17/11/2023).
Dari empat gugatan sengketa DPD, hanya satu yang berlanjut ke
tahapan adjudikasi, yaitu perkara melibatkan Irman Gusman yang sudah diputus
kemarin. Dua perkara tidak dapat diterima dan satu perkara tidak dapat
diregistrasi.
Kemudian, dari tiga gugatan sengketa di tingkat DPRD
provinsi, satu di antaranya masuk tahapan mediasi, sedangkan dua gugatan gagal
menemui kesepakatan pada tingkat mediasi sehingga berlanjut ke adjudikasi.
Sementara itu, dari 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD
kabupaten/kota, tujuh perkara tidak dapat diregistrasi. Tersisa 14 gugatan yang
diselesaikan lewat mediasi dan 15 gugatan yang berproses ke tahap adjudikasi.
Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa
untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19
provinsi.
Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi
Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat
permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan.
Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu harus menyelesaikan gugatan
sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima.
Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak,
maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) maksimum lima hari kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan. Hal ini diatur
di dalam Pasal 469 UU Pemilu.
PTUN kemudian memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21
hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan
mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib
ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja.
Sebelumnya, Bawaslu RI juga akan mengkaji dugaan pelanggaran
sosialisasi yang dilakukan para calon wakil presiden (cawapres) ketika
pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023)
malam. Pasalnya, terdapat ajakan memilih yang dilontarkan para cawapres setelah
mendapatkan nomor urutnya.
"Kita lihat, kita kaji dulu," kata Rahmat Bagja.
Terlebih lagi, Bagja dan jajaran Bawaslu hadir pula di sana. Ia mengaku telah
mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.
"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata
jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang
sosialisasi dan kampanye)," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024