• Jumat, 19 September 2025

Segini Bocoran Besaran Kenaikan UMP Lampung Tahun 2024

Kamis, 16 November 2023 - 13.43 WIB
327

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

"Kita sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk penetapan UMP yang deadline nya diumumkan tanggal 21 November 2023 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan jika dewan pengupahan tersebut terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo, dewan pakar dari akademisi yang menangani keilmuan ketenagakerjaan serta BPS.

"Kita sedang merumuskan terkait dengan angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024. Besarannya kita mengacu kepada PP 51 tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada 10 November, PP ini kita ketahui sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan," katanya.

Menurutnya dalam PP tersebut sudah ditetapkan parameter penentu didalam formula penetapan pengupahan. Berdasarkan pada aspek makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Sedangkan dari aspek makro ekonomi itu kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini lah variabel yang dijadikan dasar didalam menetapkan UMP Lampung," katanya lagi.

Sementara itu yang saat ini tengah dibahas oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung ialah indeks  yang memiliki interval 0,1 sampai 0,3. Angka tersebut perlu disepakati oleh dewan pengupahan untuk menentukan besaran UMP.

"Angka tersebut terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini yang sedang disepakati dan belum final, belum disepakati dan harus kita lanjut kan lagi," kata dia.

Menurutnya untuk angka kenaikan UMP akan menyesuaikan dengan makro ekonomi nasional dan daerah serta kondisi ketenagakerjaan.

"Jadi faktor itu semua kita pertimbangkan. Jadi pertumbuhan ekonomi bagimana kondisi inflasi termasuk juga kita melihat rata-rata konsumsi rumah tangga. Berapa jumlah orang yang kerja itu kita perhitungkan semua," jelasnya.

Ia menjelaskan jika untuk besaran UMP Lampung belum bisa dipastikan karena dewan pengupahan sedang menentukan indeks apakah di pilih 0,1 atau 0,2 atau 0,3.

"Kenaikan UMP ini masih kita lihat ya, tapi mungkin kisaran sekitar antara 3 dan 4 persen akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Karena kita juga harus memperhatikan aspek-aspek keberlangsungan investasi dan terjadi nya penyerapan bagi lapangan kerja baru," jelasnya.

Menurutnya UMP merupakan upan minimum yang diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun maka menggunakan struktur upah dan skala upah.

"Kita sudah memberikan edukasi bagi serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih penting adalah struktur upah dan skala upah. Ini dilihat dari masa kerja, pendidikan, kompetensi hingga kinerja. Dasar ini yang harus dijadikan titik tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP," tutupnya. (*)