Santunan Belum Juga Diberikan, Pihak Yayasan Fatimah Az Zahra Terancam Sanksi Pidana

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Lampung akan segera melakukan pemanggilan terhadap Yayasan
Fatimah Az Zahra terkait dengan peristiwa jatuh nya lift yang terjadi beberapa
waktu yang lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna menjelaskan bahwa putusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait keberatan yang diajukan oleh pihak Yayasan Fatimah Az Zahra telah keluar.
Sebelumnya pihak Yayasan Fatimah Az Zahra
telah mengajukan keberatan kepada Kemenaker atas putusan dari tim pengawas
tenaga kerja Disnaker Provinsi Lampung terkait dengan besaran santunan yang
harus dibayar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Agus Nompitu mengatakan, jika dalam peristiwa tersebut terdapat 9 korban.
Dimana 7 korban dinyatakan meninggal dunia dan 2 korban mengalami luka-luka.
"Tidak terlalu lama lagi kita akan
melakukan penyidangan dan pemanggilan terhadap pihak yayasan serta pihak yang
terkait dalam kasus jatuhnya lift yang
mengakibatkan 9 korban," kata Agus saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan jika pihak nya sudah
berkoordinasi dengan Kemenaker dan Kemenaker mendukung penuh atas keputusan
yang diambil oleh tim pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung.
"Jadi kita tunggu, kita sudah koordinasi
dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sangat mendukung dari hasil keputusan tim penyidik atau pengawas
ketenagakerjaan. Jadi tinggal gelar perkara saja," kata dia.
Ia menjelaskan jika pihak Yayasan Fatimah Az
Zahra sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap peristiwa jatuhnya lift
tersebut diwajibkan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Santunan harus diterima, karena ada
sanksi-sanksi yang nanti akan diterima oleh perusahaan kalau tidak mematuhi.
Sanksi bisa pidana kalau tidak mengikuti," kata dia.
"Karena perdatanya dia harus memenuhi kewajiban nya. Karena ini kan diatur dalam UU Ketenagakerjaan bahwa
pemberi kerja itu wajib hukum nya memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja," sambungnya.
Seperti diketahui kecelakaan lift di Sekolah
Islam Terpadu (IT) Az Zahra, Bandar Lampung terjadi pada Rabu (5/7/2023).
Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan membuat dua lainnya luka berat.
Atas peristiwa tersebut polisi telah
menetapkan satu tersangka yakni Rahmat yang bertugas sebagai pengawas proyek.
Polisi menilai jika Rahmat lalai dalam
menjalankan tugasnya hingga lift barang tersebut digunakan 9 pekerja bangunan
yang mengakibatkan 7 pekerja tewas.
Beberapa faktor kelalaian yang ditemukan
penyidik di antaranya lift barang yang digunakan tidak standar. Selain itu, ada
kesalahan teknis yang dilakukan tersangka yang tidak sesuai SOP. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Masih Menggantung, Pengamat Desak SP3 Diterbitkan
Jumat, 19 September 2025 -
669 Honorer R4 Tenaga Kependidikan Lampung Minta Kejelasan Status
Jumat, 19 September 2025 -
Tren Job Hugging, Sinyal Kestabilan Zona Nyaman dalam Daya Saing Pasar Kerja, Oleh: Dwi Kurniasari
Jumat, 19 September 2025 -
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025