• Jumat, 19 September 2025

Santunan Belum Juga Diberikan, Pihak Yayasan Fatimah Az Zahra Terancam Sanksi Pidana

Kamis, 16 November 2023 - 15.24 WIB
112

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan segera melakukan pemanggilan terhadap Yayasan Fatimah Az Zahra terkait dengan peristiwa jatuh nya lift yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna menjelaskan bahwa putusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait keberatan yang diajukan oleh pihak Yayasan Fatimah Az Zahra telah keluar.

Sebelumnya pihak Yayasan Fatimah Az Zahra telah mengajukan keberatan kepada Kemenaker atas putusan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Provinsi Lampung terkait dengan besaran santunan yang harus dibayar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, jika dalam peristiwa tersebut terdapat 9 korban. Dimana 7 korban dinyatakan meninggal dunia dan 2 korban mengalami luka-luka.

"Tidak terlalu lama lagi kita akan melakukan penyidangan dan pemanggilan terhadap pihak yayasan serta pihak yang terkait dalam kasus  jatuhnya lift yang mengakibatkan 9 korban," kata Agus saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan jika pihak nya sudah berkoordinasi dengan Kemenaker dan Kemenaker mendukung penuh atas keputusan yang diambil oleh tim pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung.

"Jadi kita tunggu, kita sudah koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sangat mendukung dari hasil keputusan tim penyidik atau pengawas ketenagakerjaan. Jadi tinggal gelar perkara saja," kata dia.

Ia menjelaskan jika pihak Yayasan Fatimah Az Zahra sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap peristiwa jatuhnya lift tersebut diwajibkan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Santunan harus diterima, karena ada sanksi-sanksi yang nanti akan diterima oleh perusahaan kalau tidak mematuhi. Sanksi bisa pidana kalau tidak mengikuti," kata dia.

"Karena perdatanya dia harus memenuhi kewajiban nya. Karena ini kan diatur dalam UU Ketenagakerjaan bahwa pemberi kerja itu wajib hukum nya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja," sambungnya.

Seperti diketahui kecelakaan lift di Sekolah Islam Terpadu (IT) Az Zahra, Bandar Lampung terjadi pada Rabu (5/7/2023). Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan membuat dua lainnya luka berat.

Atas peristiwa tersebut polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Rahmat yang bertugas sebagai pengawas proyek.

Polisi menilai jika Rahmat lalai dalam menjalankan tugasnya hingga lift barang tersebut digunakan 9 pekerja bangunan yang mengakibatkan 7 pekerja tewas.

Beberapa faktor kelalaian yang ditemukan penyidik di antaranya lift barang yang digunakan tidak standar. Selain itu, ada kesalahan teknis yang dilakukan tersangka yang tidak sesuai SOP. (*)