• Senin, 07 Oktober 2024

KPU Lampung Minta Parpol Daftarkan Maksimal 20 Akun Medsos Tiap Platform

Kamis, 16 November 2023 - 16.20 WIB
106

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Antoniyus Cahyalana, saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023). Foto:Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Antoniyus Cahyalana, meminta kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial (Medsos).

Hal itu kata Anton, sesuai dengan PKPU 15 tentang kampanye tahun 2023, bahwa 20 akun media sosial itu harus didaftarkan maksimal 3 hari sebelum masa kampanye yakni 25 November 2023.


"Jadi 20 akun media sosial itu dibolehkan dari tiap jenis aplikasi (tiap plafon) misalnya facebook 20 akun, instagram 20 akun, TikTok 20 akun," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

"Kampanye di media sosial itu diperbolehkan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kalau akun yang tidak terdaftar itu berarti ilegal bisa ditindak, bisa di takedown," tegasnya.

Berkaitan lokasi kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), saat ini KPU Lampung dalam proses koordinasi bersama dengan stake holder di 15 Kabupaten/Kota.

"Untuk zona lokasi kampanye itu ditetapkan oleh KPU, kami sudah kordinasi dengan Kabupaten/Kota hasil kordinasi itu pihak stake holder dimana saja yang boleh. Minggu ini sudah kelar," bebernya.

Ia melanjutkan, terdapat kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU, seperti adanya baleho atau reklame para calon presiden maupun calon legislatif.

"Untuk kampanye yang d fasilitasi oleh KPU itu hanya baleho atau reklame. Itu untuk calon presiden satu frame, kalau Caleg itu untuk satu partai politik satu frame. Bisa juga dari vidio tron," bebernya.

Anton juga menghimbau kepada para peserta Pemilu agar menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024.

"Pemilu kita ini adalah pemilu damai, pemilu yang substansial tanpa adanya intervensi. Juga soal netralitas ASN yang menjadi sorotan, kemudian tidak ada money politik," tutupnya. (*)