KPU Lampung: Adakan Bazar Selama Kampanye Boleh Tapi Atas Nama Partai
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi mengenai
kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye di Hotel
Emersia Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 partai politik (Parpol) maupun penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Pada sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan Parpol mempertanyakan hal-hal yang belum jelas.
Perwakilan dari DPW NasDem Lampung Arianto
mempertanyakan soal apakah diperbolehkan mengadakan bazar murah pada masa
kampanye.
"Apakah boleh mengadakan bazar pasar,
pembagian minyak misalnya. Apakah itu politik uang?," tanyanya.
Kemudian perwakilan DPD I Golkar Lampung
Bambang mempertanyakan soal lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)
apabila berbenturan dengan aturan dari instansi lain seperti Sprint (surat
perintah) Polri seperti pada pemilu 2019.
"Terkait dengan penetapan lokasi
kampanye, tahun lalu ada Sprint dari Polri lokasinya tertumbur dengan Sprint.
Jangan sampai itu terulang kembali. Sehingga tidak menimbulkan ketidaksepahaman,"
kata dia.
Ia juga mempertanyakan soal nominal bahan
kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat.
"Ada batasan nominal kampanye satu
unitnya tidak boleh lebih dari Rp100.000 apakah jenisnya itu juga dibatasi atau
tidak. Kemudian kebijakan kampanye dari tempat lain seperti perlombaan, apakah
itu akan dibatasi karena ada hadiah?," tukasnya.
Kemudian perwakilan dari DPD PDI Perjuangan
Lampung Niketut Dewi mempertanyakan soal kegiatan perlombaan yang berhadiah
dengan nominal melebihi jumlah Rp100.000.
"Bolehkan hadiahnya beruapa uang, kalau
boleh berapa, kalau misalnya ada konser musik malam itu bisa gak di adakan?,"
tukasnya.
Menanggapi itu, Ketua Divisi Partisipasi
Masyarakat (Parmas) KPU Lampung Antoniyus menjelaskan bahwa bazar pasar murah
itu diperbolehkan dengan atas nama Partai Politik bukan atas nama perseorangan
calon legislatif (Caleg).
"Untuk bazar pasar murah maka atas nama
partai politik, misalnya harga pasaran Rp10.000 bisa dijual Rp5.000. Jadi boleh
kalau partai politik," bebernya.
Kemudian kata Antoniyus, di masa tenang
terjadinya politik uang memang sangat rawan di Lampung, sesuai dengan Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
"Memang tinggi di Lampung memang urutanya
ada peringkat ke 2 se-Indonesia. Kalau untuk himbauan KPU akan melakukan
deklarasi damai bahkan sampai dengan tingkat kecamatan, ini untuk mencegah politik
uang dam netralitas ASN. Lokasi kampanye tidak boleh berada di depan Polsek dan
Kodim," tegasnya.
Antoniyus melanjutkan, hadiah dalam perlombaan
tidak dilarang tapi jangan berbentuk uang.
" Untuk batasan kampanye itu tiap jenis
Rp100.000. Kampanye dalam bentuk lain misal perlombaan pakai hadiah gak
apa-apa. Tapi hadiah tidak berupa uang, maka berupa barang seperti sepeda,
motor, mobil. Perlombaan itu bukan bagian dari kampanye, yang penting itu
disampaikan itu hadiahnya," kata dia.
"Untuk konser musik di malam hari itu
tidak ada di PKPU tetapi ada undang-undang lain. Biasanya kalau konser itu jam
22.00 WIB harus selesai," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024