• Senin, 07 Oktober 2024

KPU Lampung: Adakan Bazar Selama Kampanye Boleh Tapi Atas Nama Partai

Kamis, 16 November 2023 - 15.43 WIB
433

Suasana rapat koordinasi tentang kampanye yang diadakan KPU Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi mengenai kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 partai politik (Parpol) maupun penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Pada sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan Parpol mempertanyakan hal-hal yang belum jelas.

Perwakilan dari DPW NasDem Lampung Arianto mempertanyakan soal apakah diperbolehkan mengadakan bazar murah pada masa kampanye.

"Apakah boleh mengadakan bazar pasar, pembagian minyak misalnya. Apakah itu politik uang?," tanyanya.

Kemudian perwakilan DPD I Golkar Lampung Bambang mempertanyakan soal lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) apabila berbenturan dengan aturan dari instansi lain seperti Sprint (surat perintah) Polri seperti pada pemilu 2019.

"Terkait dengan penetapan lokasi kampanye, tahun lalu ada Sprint dari Polri lokasinya tertumbur dengan Sprint. Jangan sampai itu terulang kembali. Sehingga tidak menimbulkan ketidaksepahaman," kata dia.

Ia juga mempertanyakan soal nominal bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat.

"Ada batasan nominal kampanye satu unitnya tidak boleh lebih dari Rp100.000 apakah jenisnya itu juga dibatasi atau tidak. Kemudian kebijakan kampanye dari tempat lain seperti perlombaan, apakah itu akan dibatasi karena ada hadiah?," tukasnya.

Kemudian perwakilan dari DPD PDI Perjuangan Lampung Niketut Dewi mempertanyakan soal kegiatan perlombaan yang berhadiah dengan nominal melebihi jumlah Rp100.000.

"Bolehkan hadiahnya beruapa uang, kalau boleh berapa, kalau misalnya ada konser musik malam itu bisa gak di adakan?," tukasnya.

Menanggapi itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung Antoniyus menjelaskan bahwa bazar pasar murah itu diperbolehkan dengan atas nama Partai Politik bukan atas nama perseorangan calon legislatif (Caleg).

"Untuk bazar pasar murah maka atas nama partai politik, misalnya harga pasaran Rp10.000 bisa dijual Rp5.000. Jadi boleh kalau partai politik," bebernya.

Kemudian kata Antoniyus, di masa tenang terjadinya politik uang memang sangat rawan di Lampung, sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

"Memang tinggi di Lampung memang urutanya ada peringkat ke 2 se-Indonesia. Kalau untuk himbauan KPU akan melakukan deklarasi damai bahkan sampai dengan tingkat kecamatan, ini untuk mencegah politik uang dam netralitas ASN. Lokasi kampanye tidak boleh berada di depan Polsek dan Kodim," tegasnya.

Antoniyus melanjutkan, hadiah dalam perlombaan tidak dilarang tapi jangan berbentuk uang.

" Untuk batasan kampanye itu tiap jenis Rp100.000. Kampanye dalam bentuk lain misal perlombaan pakai hadiah gak apa-apa. Tapi hadiah tidak berupa uang, maka berupa barang seperti sepeda, motor, mobil. Perlombaan itu bukan bagian dari kampanye, yang penting itu disampaikan itu hadiahnya," kata dia.

"Untuk konser musik di malam hari itu tidak ada di PKPU tetapi ada undang-undang lain. Biasanya kalau konser itu jam 22.00 WIB harus selesai," tutupnya. (*)