Bawaslu RI Beberkan Potensi Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu
Kupastuntas.co, Jakarta - Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi menjabarkan mengenai potensi
pelanggaran administrasi dan tindak pidana dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 207, potensi pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dan secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu ini, diatur di dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan-keputusan KPU.
“Jadi pelanggaran administrasi pemilu ini
merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau
Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme
pelaksanaan pemilu,” katanya dalam Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana
Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang
diselenggarakan Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/11/2023).
Puadi mencontohkan pelanggaran administrasi
pemilu seperti KPU memasukkan masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai
pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU menetapkan seseorang yang mantan
terpidana korupsi yang belum menjalani masa jeda selama lima tahun setelah
dinyatakan bebas dari hukuman penjara maupun denda dalam daftar calon tetap
(DCT) untuk calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” jelasnya.
Contoh lainnya, Puadi melanjutkan, KPU
melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan tidak sesuai prosedur. “Contoh
lain seperti peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk melakukan kampanye
pertemuan terbatas atau rapat umum tanpa pemberitahuan kepada kepolisian atau
pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang,” tuturnya.
Untuk tindak pidana pemilu, Puadi menyatakan
sebenarnya dalam UU Pemilu tidak mengatur mengenai definisi dari tindak pidana
pemilu.
“Tetapi kemudian, dalam UU Pemilu No. 7/2017
ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553,”
bebernya.
Ia menjelaskan, dalam norma tindak pidana
pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.
“Terdapat 26 norma yang subyek pidananya adalah penyelenggara pemilu, terdiri
dari 23 (norma) untuk jajaran penyelenggara KPU dan tiga untuk jajaran
Bawaslu,” ujarnya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
ini juga membeberkan tren putusan pidana pemilu sejak 2018. “Dalam Pemilihan
2018 ada 68 putusan. Terdiri dari netralitas ASN, termasuk kepala desa ada 33
putusan. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan ada
tujuh putusan. Lalu politik uang ada enam putusan, kampanye di luar jadwal ada
empat putusan,” ungkapnya.
Sedangkan dalam tren putusan penyelenggaran
tindak pidana dalam Pemilu 2019 totalnya ada 361 putusan. Menurutnya, politik
uang adalah yang terbanyak dengan 83 putusan.
“Mencoblos lebih dari sekali ada 65 putusan,
menyebabkan suara tidak bernilai, adanya tambahan atau pengurangan hasil suara
terdapat 43 putusan, dan netralitas kepala desa ada 31 putusan,” bebernya.
Ia melanjutkan, tren putusan dalam Pemilihan
2020 terdapat 173 putusan. “Putusan itu terdiri dari politik uang ada 83
putusan, mencoblos lebih dari sekali 65 putusan, menyebabkan suara tidak
bernilai, adanya tambahan atau pengurangan hasil suara sebanyak 43 putusan, dan
netralitas kepala desa ada 31 putusan,” terangnya.
Puadi meminta peserta yang merupakan hakim
pertama militer untuk bersama-sama menjaga netralitas TNI dalam gelaran Pemilu
2024.
“Dalam penanganannya netralitas TNI ini akan
dilanjutkan dan ditangani oleh Bapak/Ibu sekalian. Untuk itu, mari kita bersama
menjaga Pemilu 2024 ini lebih berkualitas sesuai dengan ketentuan UU,”
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024