Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Pendataan DPTb, KPU Lampung Jawab Begini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi
Lampung telah melakukan ekspos hasil pengawasan, hasilnya ditemukan adanya
permasalahan mengenai pendataan pemilih pindah memilih atau daftar pemilih
tambahan (DPTb).
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Data dan
Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah
memberikan kemudahan dalam pengurusan DPTb.
"Pemilih yang akan melakukan pindah
memilih DPTb ke tempat lain karena sesuatu hal diberikan kemudahan untuk
mengurus pindah memilih di tempat asal pemilih terdaftar dalam DPT maupun di
tempat tujuan. Bisa diurus di tingkat PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota dengan
membawa dokumen pendukung alasan pindah memilihnya," ujar Agus saat
dihubungi, Senin (13/11/2023).
Ia menerangkan, pemilih DPTb ditempatkan di
TPS tujuan sesuai dengan ketersediakan alokasi yang ada. Jika dalam satu TPS
kuotanya penuh maka akan ditempatkan di TPS berikutnya. Dan ini termonitor dan
tercatat dalam aplikasi sistem data informasi pemilih (Sidalih).
"Terkait berapa jumlah pemilih daftar
pemilih khusus (DPK) akan tercatat saat hari pemungutan dan rekap penghitungan
suara," jelasnya.
Agus mengatakan, bagi pemilih yang belum
terdaftar dalam DPT akan tetap dijamin hak pilihnya dengan menggunakan KTP
elektronik di TPS terdekat sesuai dengan alamat domisilinya yang tercatat dalam
KTP elektronik.
Mengenai Bawaslu yang tidak diberikan akses
melihat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu merupakan kewenangan KPU
RI, "Akses aplikasi Sidalih adalah menjadi kewenangan dari KPU RI,"
tutupnya.
Sebelumnya.
Bawaslu mencatat sejumlah temuan yang diindikasikan bermasalah pada pendaftaran
DPTb, diantaranya; penetapan DPTb tidak tidak sesuai syarat peraturan perundang-undangan,
pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A
surat pindah memilih.
Selanjutnya, KPU melakukan pendataan DPTb tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya rotasi atau mutasi
jabatan ke tempat lain jelang pemungutan suara. Jumlah pemilih DPTb atau DPK
melebihi ketersediaan surat suara cadangan yakni 2 persen.
Tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT
namun tidak terakomodir dalam DPK. Pengawas Pemilu tidak diberikan akses untuk
melihat Pemilih yang ditandai sebagai DPT tidak memenuhi syarat dalam Sidalih.
"Serta Kerawanan khusus adanya pemilih meninggal, alih status TNI, Polri,
dan pemilih anomali pada masa penyusunan DPTb," pungkas Ketua Bawaslu
Lampung Iskardo P Panggar, Jumat (10/11/2023). (*)
Berita Lainnya
-
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024