• Senin, 18 November 2024

Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Pendataan DPTb, KPU Lampung Jawab Begini

Senin, 13 November 2023 - 13.12 WIB
176

Kantor KPU Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan ekspos hasil pengawasan, hasilnya ditemukan adanya permasalahan mengenai pendataan pemilih pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan dalam pengurusan DPTb.

"Pemilih yang akan melakukan pindah memilih DPTb ke tempat lain karena sesuatu hal diberikan kemudahan untuk mengurus pindah memilih di tempat asal pemilih terdaftar dalam DPT maupun di tempat tujuan. Bisa diurus di tingkat PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota dengan membawa dokumen pendukung alasan pindah memilihnya," ujar Agus saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

Ia menerangkan, pemilih DPTb ditempatkan di TPS tujuan sesuai dengan ketersediakan alokasi yang ada. Jika dalam satu TPS kuotanya penuh maka akan ditempatkan di TPS berikutnya. Dan ini termonitor dan tercatat dalam aplikasi sistem data informasi pemilih (Sidalih).

"Terkait berapa jumlah pemilih daftar pemilih khusus (DPK) akan tercatat saat hari pemungutan dan rekap penghitungan suara," jelasnya.

Agus mengatakan, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT akan tetap dijamin hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS terdekat sesuai dengan alamat domisilinya yang tercatat dalam KTP elektronik.

Mengenai Bawaslu yang tidak diberikan akses melihat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu merupakan kewenangan KPU RI, "Akses aplikasi Sidalih adalah menjadi kewenangan dari KPU RI," tutupnya.

Sebelumnya. Bawaslu mencatat sejumlah temuan yang diindikasikan bermasalah pada pendaftaran DPTb, diantaranya; penetapan DPTb tidak tidak sesuai syarat peraturan perundang-undangan, pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A surat pindah memilih.

Selanjutnya, KPU melakukan pendataan DPTb tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya rotasi atau mutasi jabatan ke tempat lain jelang pemungutan suara. Jumlah pemilih DPTb atau DPK melebihi ketersediaan surat suara cadangan yakni 2 persen.

Tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT namun tidak terakomodir dalam DPK. Pengawas Pemilu tidak diberikan akses untuk melihat Pemilih yang ditandai sebagai DPT tidak memenuhi syarat dalam Sidalih. "Serta Kerawanan khusus adanya pemilih meninggal, alih status TNI, Polri, dan pemilih anomali pada masa penyusunan DPTb," pungkas Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, 
Jumat (10/11/2023). (*)