• Minggu, 29 September 2024

Soal Putusan MK, Megawati: Praktik Kekuasaan Mengabaikan Kebenaran

Minggu, 12 November 2023 - 16.17 WIB
1.3k

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dalam pidato yang disiarkan melalui akun YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023). Foto: Isrimewa.

Kupastuntas.co, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bicara menanggapi kondisi hukum yang terjadi akhir-akhir ini. Salah satu yang ia soroti ialah kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah melakukan manupulasi hukum.

Megawati awalnya memuji putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sebagai cahaya dalam kegelapan. Dia kemudian bercerita tentang pembentukan MK sebagai salah satu hasil dari reformasi.

Megawati mengatakan, reformasi yang susah payah, berbagai pengorbanan rakyat seperti peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, peristiwa Kudatuli hingga para aktivis yang diculik dilakukan agar melahirkan UU pemerintahan yang bersih dan bebas dari nepotisme, kolusi dan korupsi.

Ia menambahkan, apa yang terjadi di MK merupakan sebuah manipulasi hukum. "Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi," ucap Megawati, saat pidato menanggapi kondisi politik akhir-akhir ini, Minggu (12/11/2023)

Megawati menerangkan, manipulasi itu terjadi akibat praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran. "Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," ucapnya.

Baca juga : Sikapi Dinamika Politik dan Kondisi Hukum, Megawati: Yang Terjadi di MK Sadarkan Kita Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

Ia juga menanggapi soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari Ketua MK. Megawati menyebutkan hal itu bagaimana cahaya terang di kegelapan demokrasi.

"Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujarnya

Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurut dia, konstitusi negara adalah salah satu pranata kehidupan berbangsa. Ia pun meminta semua pihak tidak takut untuk bersuara mengawal Pemilu 2024, sebab ia mengatakan bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang.

"Kita semua tentu sangat sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," katanya.

Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Sebagaimana diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKMK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Buntut pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah konstitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ucap Jimly. (*)