• Jumat, 04 Juli 2025

Ingin Beli Miras, Pria di Ruguk Lamsel Gasak Motor dan HP Teman

Minggu, 12 November 2023 - 16.33 WIB
140

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Bima Suci (24) asal Desa Babatan, Kecamatan, Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), diciduk polisi gegara menggasak sepeda motor dan handphone (HP) milik temannya sendiri untuk membeli minuman keras (Miras).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Penengahan, Iptu Sugianto mengatakan, kejadian tersebut menimpa korban yakni Ismail (23) warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, pada hari Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Sugianto menceritakan kronologi kejadian awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan menjumpai adik korban, lalu menanyakan dimana si korban.

"Ada bang Ismail (korban) tidak? kemudian adik korban menjawab ada didalam sedang tidur di kamar," kata Sugianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Lalu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone merek Xiomi 5W serta mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol B 6192 BOQ.

"Pelaku kemudian membawa sepeda motor dan handphone meninggalkan rumah korban," cetus Sugianto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta, lalu membuat laporan ke SPKT Polsek Penengahan.

Usai menerima laporan, Tekab 308  Presisi Polsek Penengahan dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel melakukan penyelidikan untuk memburu terduga pelaku pencurian.

Di back up Tekab 308 Presisi Polsek Panjang, tim gabungan berhasil melacak keberadaan Bima Suci dan melakukan penangkapan di daerah Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (6/11/2023).

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban Ismail. Pelaku dan korban saling kenal, motifnya karena pelaku ingin mabuk-mabukan," urai Sugianto.

Saat penangkapan, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol B 6192 BOQ dan handphone Xiaomi 5A dari tangan tersangka.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)