• Senin, 07 Oktober 2024

Berikut Besaran NPHD Pilkada Lampung 2024

Jumat, 10 November 2023 - 16.51 WIB
175

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada di Lampung tahun 2024 akan ditandatangani pada malam ini antara Bawaslu Lampung, KPU Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) di Hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat (10/11/2023).

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. NPHD yang akan cair pada tahun ini sebesar empat puluh persen.

Pada awalnya, besaran dana Pilkada 2024 sebesar Rp311 miliar, namun dikurangi sebesar Rp16 miliar, sehingga hanya akan cair sebesar Rp295 miliar. Pengurangan jumlah NPHD untuk efisiensi penggunaan anggaran.

"Hasil rasionalisasi KPU provinsi agar lebih efisiensi. Jadi KPU Lampung mengembalikan Rp16 miliar ke Pemprov dari kesepakatan semula Rp311 miliar yang sudah di TTD di BA pada tahun 2022 lalu," bebernya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengugkapkan, jumlah NPHD antara Bawaslu dan Pemprov Lampung pada tahap pertama ini sebesar empat puluh persen.

Ia menjelaskan, besaran NPHD yang akan diterima oleh Bawaslu sebesar Rp68 miliar atau dikurangi Rp16 miliar dari awalnya sebesar Rp84 miliar. Dipergunakan untuk seluruh tahapan-tahapan Pilkada.

"Dana itu tidak harus habis pada tahun ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih mengatakan, anggaran Pilkada Lampung itu akan cair setelah dilakukanya penandatanganan NPHD dengan Pemprov Lampung.

Pencairan itu akan dilakukan dua tahap, yakni empat puluh persen pada tahap pertama yakni tahun 2023 serta tahap kedua enam puluh persen yang akan cair pada tahun 2024. Anggaran yang cair itu katanya akan di transfer maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD, nantinya akan digunakan oleh seluruh divisi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

"Pencairan NPHD itu di Lampung akan 2 tahap. Dimana tahap pertama akan cair 40 persen. Lalu pencairan kedua adalah 60 persen akan cair 6 bulan sebelum Pilkada. Itu digunakan untuk semua kebutuhan," kata Titik.

Titik menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, terdapat sistem pembagian penanggung jawaban anggaran.

"Anggaran kita ada yang ditanggung oleh Pemprov dan pemda Kabupaten/Kota. Jadi yang ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Provinsi Lampung adalah TPS dan KPPS, dan petugas Coklit, serta relawan demokrasi. Kalau operasional PPK, PPS itu dibebankan anggaran KPU Kabupaten/Kota," katanya. 

Titik mengatakan, rencana penggunaan dana hibah tersebut akan dipergunakan pada setiap tahapan.

"Untuk seluruh tahapan. Setiap tahapan dibiayai dari dana hibah. Untuk rekrutmen, honor dan operasional badan ad hoc seperti KPPS dan pembuatan TPS, PPDP, Relawan Demokrasi (Relasi), Logistik, perjalan dinas, rakor, bimtek," tutupnya.

Sementara Ketua Divisi SDMO Bawaslu Lampung, Imam Bukhori menjelaskan, sebelumnya pihaknya dalam upaya mendorong percepatan NHPD telah membangun komunikasi yang intensif kepada Pemprov maupun DPRD Provinsi.

"Kita sudah beraudiensi dengan Gubernur termasuk DPRD Provinsi, dan sampai dengan saat ini kita masih intensif komunikasi," tandasnya. (*)