• Jumat, 19 September 2025

134 Kasus Kecelakaan Terjadi di Perlintasan KAI Divre IV Tanjungkarang, 10 Orang Tewas

Jumat, 10 November 2023 - 14.50 WIB
166

Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang, saat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan anti seksual di Jalan Pemuda Tanjungkarang JPL 6 Km.11+923, Jumat (10/11/ 2023). Foto: Istimewa.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Drive) IV Tanjungkarang mencatat, selama tiga tahun terakhir terdapat 134 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, baik kereta dengan mobil, motor maupun pejalan kaki, dalam 3 tahun terakhir.

Dari jumlah kecelakaan tersebut, sebanyak 10 orang menjadi korban meninggal dunia.

Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, dengan tingginya angka kecelakaan itu, pihaknya meminta setiap orang menjadi pahlawan untuk dirinya sendiri maupun pengendara lain dengan mentaati rambu-rambu lalu lintas. Termasuk perkeretaapian, yaitu dengan mendahulukan kereta api lewat.

"Karena kalau kita lihat di tiga tahun terakhir yaitu di 2021 telah terjadi 48 kasus, lalu tahun 2022 angkanya meningkat menjadi 50 kasus dan pada tahun ini hingga November sebanyak 36 kasus kecelakaan," ungkapnya, saat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan anti seksual di Jalan Pemuda Tanjungkarang JPL 6 Km.11+923, Jumat (10/11/ 2023).

Dengan jumlah kasus kecelakaan itu, ia pun merincikan ada 44 kendaraan roda empat, 30 roda dua dan 54 pejalan kaki.

"Dengan 10 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 47 luka ringan," katanya.

Oleh karenanya, ia pun menyampaikan perlunya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. 

"Karena sosialisasi ini juga merupakan bentuk kepedulian KAI untuk masyarakat pengguna jalan raya dan seluruh pengguna transportasi kereta api," terangnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Rahaja Lampung, M Zulham Pane mengatakan, bagi pengendara yang melanggar rambu perlintasan sebidang, tidak akan mendapatkan santunan dan klaim.

"Seperti menerobos palang pinti perlintasan, kemudian melompati tembok, lalu ada upaya bunuh diri. Nah ini tidak dijamin oleh jasa raharja," terangnya.

Akan tetapi, jika tertemper keretanya bukan karena kelalaian, jasa raharja akan segera menyerahkan santunannya.

"Kita akan berikan santunan kepada korban atau ahli waris. Dan jika ada yang luka-luka kami sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang ada di Lampung," katanya.

Pihaknya pun prihatin dengan masih banyaknya insiden yang terjadi di perlintasan sebidang karena melanggar rambu perlintasan, yang diantaranya mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Semoga di hari pahlawan ini kita semua menjadi pelopor keselamatan, baik baik itu di jalan raya maupun di perlintasan sebidang kereta api," pungkas Zulham Pane. (*)