• Jumat, 19 September 2025

Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD PPPK Nakes Bandar Lampung

Kamis, 09 November 2023 - 18.03 WIB
165

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelaksanaan SKD PPPK dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, Bandar Lampung tahun ini hanya membuka PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes).

Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD PPPK Nakes Bandar Lampung akan digelar selama selama 6 hari.

"Yaitu dimulai mulai sejak tanggal 16 sampai 21 November 2023," ujar Herliwaty, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2023).

Untuk lokasinya kata dia, yaitu di Poltekes Tanjung Karang digabung dengan peserta dari kabupaten/kota lain.

"Ada penggabungan sesi apabila kuota nya tidak terpenuhi dari 150 peserta, karena di dalam ruangan itu terdiri dari 150 peserta," kata dia.

Dalam sehari, seleksi kompetensi PPPK dibagi menjadi 3 sesi.

"Tapi khusus hari Jumat hanya 2 sesi," timpalnya.

Sementara untuk persiapannya sendiri kata Herliwaty, di lokasi tes SKD pihaknya tidak melakukan persiapan apapun. Karena petugas pengamanan dan tenaga medis itu dari panitia seleksi nasional (Panselnas).

"Karena tugas kami juga cuma mempersiapkan kepanitiaan registrasi dan penitipan barang, kalau yang lain itu BKN," ungkapnya.

Herli juga menyampaikan, yang akan mengikuti tes SKD Nakes PPPK esok ada 1.935 peserta.

"Jika ada peserta yang tidak datang ikut tes maka secara otomatis dianggap gugur," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, untuk Nakes PPPK terdapat 396 kuota. Dari jumlah tersebut dibagi menjadi tiga formasi, yaitu formasi khusus dengan jumlah penerimaan sebanyak 310 orang, formasi umum 78 orang dan disabilitas delapan orang. (*)