• Minggu, 29 September 2024

Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, MKMK Pecat Paman Gibran Sebagai Ketua MK

Rabu, 08 November 2023 - 08.05 WIB
153

Anwar Usman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait syarat batas minimum usia capres-cawapres. Dan menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan MKMK ini tertuang Majelis dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Memutuskan, satu Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor. Dan tiga, memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru," ujar Jimly.

MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. Kendati begitu, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Putusan itu merupakan 1 dari 4 putusan yang dibacakan MKMK. Sebelumnya sembilan hakim konstitusi divonis melanggar etik oleh MKMK.

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," sambung Jimly.  Kesembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Selain itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MKMK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI. Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.

"Hakim terlapor tidak terbukti pelanggaran kode etik sepanjang pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucap Jimly. (*)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 08 November 2023 dengan judul "MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK"