• Kamis, 18 September 2025

Pendataan Kendaraan Menunggak Pajak di SPBU Tuai Polemik, Arinal: Itu Dipolitisir

Rabu, 08 November 2023 - 17.34 WIB
138

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Rabu (8/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan melakukan pendataan terhadap kendaraan menunggak pajak di sejumlah SPBU menjadi polemik.

Banyak masyarakat yang menilai jika langkah yang diambil Pemprov Lampung tersebut akan membuat malu masyarakat hingga melukai hati masyarakat.

Saat dimintai keterangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika terdapat beberapa pihak yang sengaja mempolitisir sehingga banyak masyarakat yang melakukan penolakan.

"Itu ada yang mempolitisir, kalau menurut saya itu sifatnya hanya himbauan saja," kata Arinal saat dimintai keterangan usai sidang paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan jika petugas yang akan melakukan pendataan tersebut hanya sebatas mengingatkan dan akan dilakukan secara santun.

"Misalnya, bu Faiza, jangan lupa ya kalau motor nya atau mobil nya belum bayar. Dibayar," sambungnya.

Oleh karena itu ia tidak mempermasalahkan apa yang akan dilakukan oleh tim pembina samsat karena hal tersebut hanya sebatas imbauan.

"Saya kira tidak masalah, tetapi ini seolah menagih pajak di pom bensin," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, jika pendataan kendaraan di SPBU masih terus dimatangkan.

Dimana dalam pendataan tersebut setidaknya ada lima titik SPBU yang akan dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan yang menunggak pajak.

"Sesuai surat yang kita kirim ada lima lokus SPBU. Salah satunya ada di Grand Praba, Antasari, Pahoman dan Way Halim. Tapi nanti akan kita rapatkan bersama tim pembina samsat," katanya.

Ia memastikan jika proses pendataan kendaraan di SPBU tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tidak mengganggu arus lalulintas serta tidak akan mempermalukan masyarakat.

"Prosesnya tidak akan mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh SPBU itu sendiri, tidak mengganggu lalulintas dan tidak ada niatan mempermalukan masyarakat," kata dia.

Ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung terus berupaya dan berinovasi untuk menagih para wajib pajak membayar kewajibannya.

"Pemprov Lampung terus berupaya dan berinovasi. Beberapa waktu yang lalu melalui 15 UPTD sudah melakukan panggihan secara langsung ke wajib pajak dilakukan di September. Dimana klaster wajib pajak kita lakukan semua," jelasnya. (*)