Ojol Tolak Keras Rencana Pemprov Lampung Razia Kendaraan Mati Pajak Hingga SPBU

Salah satu pengemudi Ojol, Yasir, saat dimintai keterangan, Rabu (8/11/2023).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengemudi Ojek Online (Ojol) di Bandar Lampung menolak keras rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan menerapkan larangan kendaraan menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU.
Salah satu pengemudi Ojol, Yasir mengaku kebijakan itu sangat menyulitkan masyarakat dan bukan merupakan sebuah solusi yang baik. "Kami menolak keras bang terkait aturan itu. Bukan solusi itu," ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Dirinya pun mendesak pemerintah agar merazia kendaraan menunggak pajak ke perusahaan-perusahaan besar.
"Jangan rakyat kecil terus yang jadi korban bang, coba mereka (Pemprov Lampung) razia ke perusahaan besar atau internalnya sendiri, udah taat belum," tegasnya.
Yasir menambahkan jika aturan tersebut diterapkan, maka akan menimbulkan gejolak di kemudian hari.
"Nanti makin banyak yang jual eceran di pinggir jalan, kan jadi bisa disalahgunakan karena banyak pengecor BBM ilegal di SPBU," jelasnya.
Baca juga : Sekdaprov Lampung: Kendaraan Penunggak Pajak Tidak Bisa Beli BBM di SPBU
Senada, pengemudi Ojol lainnya, Nazar juga tidak sepakat dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemprov Lampung tersebut.
"Saya menolak bang, ini bukan sebuah solusi menurut saya, justru malah bikin sulit," ucapnya.
Dirinya pun meminta Pemprov Lampung juga merazia kendaraan di perusahaan besar bahkan internal Pemprov sendiri agar tidak ada tebang pilih.
"Jangan ke SPBU aja, rakyat kecil terus yang jadi korban. Coba cek internal sendiri atau perusahaan besar juga di razia," tegasnya.
"Berani tidak mereka lihat pajak kendaraan perusahaan-perusahaan besar itu. Jadi adil, bukan hanya rakyat kecil," sambungnya.
Nazar menambahkan semestinya Pemprov Lampung mengerti dengan keadaan para pengendara yang mati pajak.
"Siapa tahu ekonominya lagi sulit dan belum sempat bayar. Apalagi sekarang kebutuhan naik terus bang," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan pendataan dan larangan kendaraan menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU.
Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan aturan tersebut diterapkan sebagai upaya pemerintah menertibkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025