• Kamis, 07 November 2024

Numpang Tidur, Pria di Lamteng Curi Uang Hingga Motor Milik Teman Dekatnya

Rabu, 08 November 2023 - 11.23 WIB
83

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah menangkap NH (24) warga Dusun VIII Perum OP I GGP, Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

NH ditangkap lantaran diduga telah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 4680 TQ milik korban MA (20) yang tak lain adalah temannya sendiri.

Plt. Kapolsek Punggur Iptu Bayu Ogara, mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban yang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur dengan alasan melarikan diri dari penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Saat itu, korban tidak mengetahui jika si pelaku sudah ada di dalam rumah. Sepulangnya korban dari main, korban terkejut melihat pelaku sedang tidur di tengah rumah," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Karena si pelaku tersebut merupakan teman dekat korban kata Kapolsek, korbanpun tak menaruh rasa curiga terhahap NH.

"Korban hanya bertanya kepada pelaku, kenapa kamu kesini? Kemudian pelaku menjawab, saya kabur dari penampungan TKI," imbuhnya.

Singkat cerita, setelah mereka beristirahat lalu pada keesokan harinya, korban terkejut melihat si pelaku sudah tidak ada di rumah korban.

Namun pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini hari sepulang korban dari main, korban kembali terkejut melihat si pelaku sudah berada di dalam rumah dengan kondisi seperti ketakutan.

Lalu korban kembali bertanya kepada pelaku, kamu kok kesini lagi? pelaku menjawab gak ada tebengan. 

"Masih tak memiliki rasa curiga sedikitpun terhadap temannya tersebut, kemudian korban memasukan sepeda motor ke dalam rumah tepatnya di ruang samping kiri rumah, lalu korban mengunci rumah dan tidur,” katanya.

Keesokan harinya, korban terkejut melihat pintu kamar telah terbuka dalam keadaan kunci pintu (kunci kayu) lepas terjatuh dilantai dan dompet milik korban berisi uang Rp150 ribu, Kartu ATM BRI , STNK beserta sepeda motor korban sudah tak ada lagi di tempat.

Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Punggur. Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya," tegasnya.

Bayu mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa, kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni untuk melakukan penangkapan.

"Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet menjadi warna putih dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)