• Kamis, 18 September 2025

Kadis PPKB Tulang Bawang Barat Didakwa Korupsi Dana BOKB Rp 1 Miliar Lebih

Rabu, 08 November 2023 - 15.15 WIB
445

Kadis PPKB Tulang Bawang Barat, Nurmansyah, saar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/11/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat, Nurmansyah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2021-2022 Sebesar Rp1 Miliar lebih Rabu (8/11/2023).

Dalam dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/11/2023), JPU Adiarebi mengatakan terdakwa Nurmansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri melalui dana BOKB Pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat yang telah dianggarkan Pada 2021-2022, yang juga ikut melibatkan bendahara atas nama Eni Yuliati.

"Dimana atas perintah Terdakwa Nurmasyah, Eni Yuliati diminta untuk mencairkan dana yang diterima melalui rekening dinas tersebut, kemudian setelah dilakukan pencairan, Eni Yuliati langsung menyerahkan Dana tersebut kepada terdakwa di kantor Dinas PPKB dan di rumah pribadi terdakwa," kata JPU

Pada setiap kegiatan yang menggunakan dana tersebut, Eni Yuliati melaporkan kepada terdakwa Nurmansyah, sesuai dengan pengajuan dari masing-masing bidang, sebab setiap kepala bidang tidak diberikan dokumen pengelolaan anggaran oleh terdakwa.

Sehingga dari cara-cara tersebut yang dilakukan oleh terdakwa Nurmansyah, JPU menemukan adanya selisih dana yang tidak direalisasikan kemudian dinilai menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

"Setelah dilakukan penghitungan terdapat selisih yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yakni sebesar  Rp1.059.702.669," katanya.

Kemudian JPU mengatakan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp178.958.478 dan terhitung sisa kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya sebesar Rp880.744.191.

Sehingga oleh JPU, atas perbuatannya Terdakwa diancam dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo.Pasal 64 ayat(1) KUHP," pungkas JPU.

Dengan telah dibacakannya Dakwaan oleh JPU, melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa Nurmansyah akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan Eksepsi majelis, kami meminta agar diberikan waktu dan sidang ditunda," kata Penasihat Hukum Terdakwa.

Dengan demikian oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica menunda persidangan hingga pekan depan dan akan kembali digelar Pada 15 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan Eksepsi.

Sebelumnya, pada 18 September 2023 lalu, Nurmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yakni tidak merealisasikan sejumlah dana anggaran BOKB Tulang Bawang Barat, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Riski Fani Ardiansyah menjelaskan, anggaran tersebut disimpan oleh Tersangka Nurmansyah, di rekening pribadinya. Sisa di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak direalisasikan untuk kegiatan dan tidak ada Laporan Pertanggung Jawabannya.

"Sesuai hasil perhitungan, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1.187.452.669," kata Riski. (*)