Total Aset Kota Bandar Lampung Capai Rp8,2 Triliun, Terbesar dari Jalan dan Irigasi

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung mencatat total
aset pemkot setempat mencapai Rp8,2 Triliun
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan
mengatakan, sejatinya nilai aset di Bandar Lampung setiap tahunnya meningkat.
Terlebih jelasnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU)
terus melakukan pembangunan gedung.
"Total aset kita di tahun 2022 mencapai
Rp8,2 triliun, yang ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar
Rp7,1 triliun," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (7/11/2023).
Sementara kata Ramdhan, untuk nilai aset di 2023
berjalan ini belum terdata karena masih penghimpunan.
"Nanti di akhir tahun 2023 baru direkap. Dan
sejauh ini pendataan aset tidak ada masalah," ucapnya.
Adapun terangnya, dari total nilai aset Rp8,2
triliun tersebut berasal dari tanah, gedung, peralatan mesin, jalan irigasi dan
jaringan, serta hasil tetap lainnya.
Kemudian aset yang paling banyak jumlahnya ada
pada peralatan mesin, seperti mobil, komputer, meja dan lain sebagainya.
"Akan tetapi kalau nilai yang terbesar, yang
pertama ada pada jalan, irigasi dan jaringan yang mencapai Rp2,5 triliun,"
kata Ramdhan.
Selanjutnya, disusul oleh tanah yang mencapai 1.253
jumlah tanah. Dengan diperkirakan total Rp2,1 triliun.
"Dan urutan ketiga terbesar yaitu ditempati
oleh bangunan yang nilai nya mencapai Rp1,1 triliun," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, aset semakin berumur
semakin berkurang nilai nya terutama pada bangunan.
"Ada juga penghapusan aset. Yaitu ketika
terjual aset itu dilelang atau terjual seperti lelang kemarin pada kendaraan,
meja dan lainnya," katanya.
Diketahui sejumlah aset yang kemarin dilelang
pada publik yaitu beberapa unit kendaraan seperti mobil dan motor dinas,
inventaris kulkas, dispenser, handphone, printer dan kursi. Baik yang akan
dilelang dalam bentuk utuh maupun berbentuk rongsokan besi.
Ketika ditanya berapa nilai dari penjualan aset
tersebut, Ramdhan mengaku tak mengingatnya.
"Lupa kemarin berapa," katanya.
Sebelumnya, Ramdhan menyampaikan bahwa penjualan
aset yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung sudah mendapat izin dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau ditanya apakah sudah ada persetujuan
dewan ya sudah, karena masuknya angka penjualan aset itu mendapat persetujuan
dewan melalui Banang yang sudah didiskusikan bersama," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025