Sepanjang Tahun 2023, 13 ASN Pemkab Lamsel Ajukan Gugatan Cerai

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaidi Prabowo. Selasa (7/11/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mencatat
sejumlah 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan izin cerai sepanjang tahun
2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Lamsel, Tirta
Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko
Junaedi Prabowo menjelaskan, data pengajuan izin cerai oleh ASN tercatat dari 1
Januari hingga 7 November 2023.
"Jadi ada 13 ASN yang sudah mengajukan izin
cerai ke BKD," buka Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Eko merincikan, dari 13 ASN yang sudah mengajukan
izin cerai, terdiri dari PNS Golongan II ada 2 orang, Golongan III 9 orang,
lalu Golongan IV terdapat 1 orang.
"Dan, ada 1 orang PPPK," sambungnya.
Dari 13 ASN yang mengajukan izin cerai, BKD telah
menerbitkan surat terkait izin cerai terhadap 9 ASN untuk melanjutkan gugatan
perceraian ke pengadilan agama.
"Untuk yang belum terbit surat izin ada
4," cetus Eko.
Disinggung mengenai faktor pemicu ASN mengajukan
izin cerai, Eko menyebut, ekonomi, lalu salah satu pasangan terkena PHK atau
tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Serta, kehadiran pihak ketiga," ulas
Eko.
Eko menambahkan, pengajuan izin cerai oleh ASN di
tahun 2023 justru menurun jika dibandingkan dengan pengajuan izin cerai di
tahun 2022.
"Betul. Izin cerai oleh ASN pada tahun 2022
mencapai 22 pengajuan," urainya.
Artinya, jelas Eko, tren pengajuan izin cerai
oleh ASN cenderung menurun dan hal itu disebabkan sosialisasi dan pembinaan
pegawai yang dilakukan BKD berhasil.
"Dari pembinaan yang dilakukan oleh BKD
ternyata masuk dan diterima oleh si ASN lalu menarik kembali pengajuan izin
cerai," timpal Eko.
Di penghujung, Eko membagikan jurus jitu agar
para ASN terhindar dari kasus perceraian yang salah satunya memperbaiki pondasi
agama dengan rajin mengaji.
"Himbauan untuk para ASN agar menjaga
komunikasi terhadap pasangan, saling memahami hak dan kewajiban
masing-masing," tandas Eko. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025