• Jumat, 04 Juli 2025

Sepanjang Tahun 2023, 13 ASN Pemkab Lamsel Ajukan Gugatan Cerai

Selasa, 07 November 2023 - 20.56 WIB
208

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaidi Prabowo. Selasa (7/11/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mencatat sejumlah 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Lamsel, Tirta Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo menjelaskan, data pengajuan izin cerai oleh ASN tercatat dari 1 Januari hingga 7 November 2023.

"Jadi ada 13 ASN yang sudah mengajukan izin cerai ke BKD," buka Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Eko merincikan, dari 13 ASN yang sudah mengajukan izin cerai, terdiri dari PNS Golongan II ada 2 orang, Golongan III 9 orang, lalu Golongan IV terdapat 1 orang.

"Dan, ada 1 orang PPPK," sambungnya.

Dari 13 ASN yang mengajukan izin cerai, BKD telah menerbitkan surat terkait izin cerai terhadap 9 ASN untuk melanjutkan gugatan perceraian ke pengadilan agama.

"Untuk yang belum terbit surat izin ada 4," cetus Eko.

Disinggung mengenai faktor pemicu ASN mengajukan izin cerai, Eko menyebut, ekonomi, lalu salah satu pasangan terkena PHK atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Serta, kehadiran pihak ketiga," ulas Eko.

Eko menambahkan, pengajuan izin cerai oleh ASN di tahun 2023 justru menurun jika dibandingkan dengan pengajuan izin cerai di tahun 2022.

"Betul. Izin cerai oleh ASN pada tahun 2022 mencapai 22 pengajuan," urainya.

Artinya, jelas Eko, tren pengajuan izin cerai oleh ASN cenderung menurun dan hal itu disebabkan sosialisasi dan pembinaan pegawai yang dilakukan BKD berhasil.

"Dari pembinaan yang dilakukan oleh BKD ternyata masuk dan diterima oleh si ASN lalu menarik kembali pengajuan izin cerai," timpal Eko.

Di penghujung, Eko membagikan jurus jitu agar para ASN terhindar dari kasus perceraian yang salah satunya memperbaiki pondasi agama dengan rajin mengaji.

"Himbauan untuk para ASN agar menjaga komunikasi terhadap pasangan, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing," tandas Eko. (*)