Razia Kendaraan Mati Pajak di SPBU Lampung Ditunda, Pihak SPBU Belum Balas Surat Pengajuan Pemprov

SPBU 24.352.127 yang berada di Jalan Wolter Monginsidi terpantau belum ada kegiatan pendataan, Selasa (7/11/2023). Foto: siti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditunda atau belum mulai diterapkan.
Berdasarkan pantauan kupastuntas.co, di SPBU 24.352.127 yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, belum ada kegiatan pendataan terhadap kendaraan yang dilakukan oleh tim pembina samsat Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, beberapa SPBU yang akan dijadikan sebagai lokasi pendataan belum membalas surat yang diajukan oleh Pemprov Lampung.
"Pelaksanaan nya belum hari ini karena dari beberapa SPBU yang kami surati untuk lokasi nya dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan ada yang belum membalas," kata Adi, saat dimintai keterangan, Selasa (7/11/2023).
Adi mengatakan, pihaknya akan kembali mengadakan rapat bersama dengan stakeholder terkait. Selain itu ia juga berharap agar PT. Pertamina Parta Niaga ikut mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung.
"Kita akan rapatkan lagi, kalau SPBU tidak mau maka sama saja SPBU tersebut tidak mengikuti program dari pemerintah," katanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan jika pihaknya mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh Pemprov Lampung serta Pemda Kabupaten/Kota demi kemajuan suatu daerah.
"Pada prinsipnya pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov, pemkab untuk kebaikan kemajuan daerah. Agar BBM bersubisidi dapat tersalurkan ke masyarakat yang berhak," kata dia.
Menurutnya Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal.
"Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM," kata dia.
Untuk diketahui, Tim pembina samsat Provinsi Lampung akan kembali melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
Usai mendata di pusat keramaian dengan melakukan pemasangan stiker, kali ini tim pembina samsat akan melakukan pendataan di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
SPBU tersebut diantaranya SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jalan Antasari.
Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan di umumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025