• Senin, 07 Oktober 2024

Putusan MKMK Tidak Mencopot Status Hakim MK Anwar Usman Dinilai Terlalu Politis dan Penuh Kompromi

Selasa, 07 November 2023 - 19.43 WIB
181

Ketua MK Anwar Usman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang disiarkan dalam chanel youtube Mahkamah Konstitusi. Selasa (7/11/23).

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkqn diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," kata dia.

Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Saat dimintai tanggapan, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK masih cenderung politis, dikarenakan tidak memberhentikan Anwar sebagai Hakim Konstitusi.

"Keputusan MKMK itu terlalu politis diselesaikan secara kompromi. Padahal sudah dijelaskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, pelanggaran integritas namun hanya diberhentikan sebagai Ketua MK bukan diberhentikan sebagai Hakim MK," tegasnya saat dihubungi, Selasa (7/11/2023) malam.

Ia menjelaskan, putusan MKMK terhadap Anwar Usman yang dinilai melakukan pelanggaran berat tetapi tidak diberhentikan sebagai Hakim MK belum pernah terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia.

Menurutnya, setiap pelanggaran berat Hakim MK itu harus diberhentikan sebagai Hakim MK, bukan hanya sekedar diberhentikan sebagai Ketua MK namun masih menyandang jabatan Hakim MK.

"Ini belum pernah terjadi juga didalam sejarah, bahwa Hakim MK yang dinilai melakukan pelanggaran berat hanya diberhentikan sebagai Ketua MK namun tidak diberhentikan sebagai Hakim MK," bebernya.

Putusan MKMK menurut Budiyono, dinilai belum dapat memuaskan hasrat publik. Putusan cenderung politis komporomi jalan tengah. Ia menyarankan, sebagai tanggung jawab moral kepada publik, Anwar harus mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK.

"Seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Unila M. Iwan Satriawan menilai, persoalan putusan MKMK dinilai cukup adil dan Anwar Usman harus menerima konsekuensi sikapnya.

"Ini putusan yang adil meskipun gak baik, jadi dalam hukum baik itu belum tentu adil, demikian juga adil belum tentu baik," kata dia.

Menurutnya, keputusan adil karena dalam sidang perkara usia cawapres, komposisi antara hakim pendukung dan penolak sama, sehingga mau tidak mau ketua MK Anwar Usman harus mengambil bagian untuk memutuskan. Meskipun sejatinya beliau tetap dapat tidak mengambil bagian dalam memutus karena dikhawatrikan ada konflik kepentingan, maka solusinya harusnya diulang kembali sidangnya.

"Berdasarkan hal tersebut, ini adalah konsekuansi yang harus diterima oleh Anwar Usman akibat dia memaksakan diri masuk dalam perkara tersebut, meskipun sejatinya perkara ini gak akan seramai ini jika Gibran ga masuk dalam bursa cawapres," tutupnya. (*)