Putusan MKMK Tidak Mencopot Status Hakim MK Anwar Usman Dinilai Terlalu Politis dan Penuh Kompromi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan
nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan
pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang disiarkan dalam chanel youtube Mahkamah
Konstitusi. Selasa (7/11/23).
Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta
Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan,
independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari
lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.
"Kedua,
menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,"
ujar dia.
Lalu, amar
putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24
jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang
baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Empat,
hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkqn diri atau dicalonkan sebagai
pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,"
kata dia.
Kelima,
Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan
dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan
gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan
kepentingan.
Saat dimintai tanggapan, pengamat Hukum Tata
Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, putusan MKMK memberhentikan
Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK masih cenderung politis, dikarenakan
tidak memberhentikan Anwar sebagai Hakim Konstitusi.
"Keputusan MKMK itu terlalu politis
diselesaikan secara kompromi. Padahal sudah dijelaskan bahwa Anwar Usman telah
melakukan pelanggaran berat, pelanggaran integritas namun hanya diberhentikan
sebagai Ketua MK bukan diberhentikan sebagai Hakim MK," tegasnya saat dihubungi,
Selasa (7/11/2023) malam.
Ia menjelaskan, putusan MKMK terhadap Anwar Usman
yang dinilai melakukan pelanggaran berat tetapi tidak diberhentikan sebagai
Hakim MK belum pernah terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia.
Menurutnya, setiap pelanggaran berat Hakim MK itu
harus diberhentikan sebagai Hakim MK, bukan hanya sekedar diberhentikan sebagai
Ketua MK namun masih menyandang jabatan Hakim MK.
"Ini belum pernah terjadi juga didalam
sejarah, bahwa Hakim MK yang dinilai melakukan pelanggaran berat hanya
diberhentikan sebagai Ketua MK namun tidak diberhentikan sebagai Hakim
MK," bebernya.
Putusan MKMK menurut Budiyono, dinilai belum dapat
memuaskan hasrat publik. Putusan cenderung politis komporomi jalan tengah. Ia
menyarankan, sebagai tanggung jawab moral kepada publik, Anwar harus
mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK.
"Seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatan
sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Unila M.
Iwan Satriawan menilai, persoalan putusan MKMK dinilai cukup adil dan Anwar
Usman harus menerima konsekuensi sikapnya.
"Ini putusan yang adil meskipun gak baik,
jadi dalam hukum baik itu belum tentu adil, demikian juga adil belum tentu
baik," kata dia.
Menurutnya, keputusan adil karena dalam sidang
perkara usia cawapres, komposisi antara hakim pendukung dan penolak sama,
sehingga mau tidak mau ketua MK Anwar Usman harus mengambil bagian untuk
memutuskan. Meskipun sejatinya beliau tetap dapat tidak mengambil bagian dalam
memutus karena dikhawatrikan ada konflik kepentingan, maka solusinya harusnya
diulang kembali sidangnya.
"Berdasarkan hal tersebut, ini adalah
konsekuansi yang harus diterima oleh Anwar Usman akibat dia memaksakan diri
masuk dalam perkara tersebut, meskipun sejatinya perkara ini gak akan seramai
ini jika Gibran ga masuk dalam bursa cawapres," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024 -
Masyarakat Lampung Tengah Kompak Dukung Arinal-Sutono, Survei Rakata: Arinal Djunaidi Cagub Terpopuler
Senin, 18 November 2024