• Senin, 07 Oktober 2024

Paska Penetapan DCT, Bawaslu Bandar Lampung: Masih Ada Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan di Dapil

Selasa, 07 November 2023 - 14.16 WIB
80

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah melaksanakan rapat pleno daftar calon tetap (DCT). Hasilnya 608 caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam mengatakan, paska penetapan DCT terdapat sejumlah partai-partai kecil yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen dari tiap Dapil.

"Ada seperti partai-partai kecil yang belum memenuhi. Ya kita mengertilah, seperti PKN, Gelora itu mencari kader sulit apalagi yang perempuan," kata Hasanuddin, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, KPU Kota Bandar Lampung telah menghimbau kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.

Lalu pada masa pencermatan rancangan DCT, partai-partai telah melakukan perombakan agar memenuhi keterwakilan perempuan tersebut.

"Yang penting dari KPU juga sudah menghimbau beberapa kali. Ada beberapa partai yang melakukan pencoretan supaya terpenuhi 30 persen," bebernya.

Ia menjelaskan, dalam putusan MA disebutkan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen berisi kalimat memperhatikan bukan mewajibkan.

Selain itu pula putusan dari MA itu juga tidak perlu penyesuaian atau mutatis mutandis kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ketua KPU RI itu hanya mengeluarkan surat edaran (SE) menghimbau kepada partai sebelum DCT. Artinya putusan MA 30 persen itu ditaati oleh KPU yang diedarkan kepada partai," bebernya.

Ia mengatakan, Bawaslu tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

"Bawaslu itu bergeraknya bukan melalui surat edaran, ke PKPU dan regulasinya itulah yang menjadi dasar. Ada misalnya di suatu Dapil tidak terpenuhi 30 persen perempuan ya kita gak bisa memberikan sanksi itu repotnya. Tapi di Kota Bandar Lampung partai-partai besar sudah mentaati hal itu," tutupnya. (*)