Dinsos Lamsel Tegaskan KKS Tidak Boleh Dipegang Selain KPM

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dan Pendamping PKH saat melakukan sosialisasi KKS harus dipegang langsung KPM di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Sosial setempat
menegaskan kartu keluarga sejahtera (KKS) harus dipegang oleh keluarga penerima
manfaat (KPM).
Hal itu disampaikan Kadis Sosial Puji Sukanto
pasCa ratusan warga Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, melakukan aksi
demontrasi ke DPRD Lamsel, Senin (6/11/2023) kemarin.
"KKS harus dipegang oleh KPM, tidak boleh
dipegang keluarga inti atau orang lain," ujar Puji Sukanto, saat dikonfirmasi,
Selasa (7/11).
Puji Sukanto menyebut, ada sejumlah 59.363 KPM
penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non
tunai (BPNT) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Total bantuan sosial tahun 2023, senilai Rp43.382.237.000,"
sambung Kadis Sosial.
Puji Sukanto merincikan, seharusnya mekanisme
pencairan bantuan sosial melalui transfer langsung ke rekening si penerima
bantuan tanpa melalui perantara.
"Transfer bantuan langsung ke rekening KPM dan diambil oleh KPM tersebut, tidak bisa diwakilkan keluarga inti maupun orang lain," timpalnya.
BACA JUGA: Diduga
Bantuan PKH dan BPNT Diselewengkan, Ratusan Warga Desa Trans Tanjungan Lamsel
di DPRD
Disoal kriteria masyarakat yang berhak menerima
bantuan sosial, Puji Sukanto menjelaskan, terdapat kriteria kemiskinan sehingga
dapat dikatakan miskin dan layak menerima bantuan.
Diantaranya, jenis lantai tempat tinggal terbuat
dari tanah, bambu, kayu murahan. jenis dinding tempat tinggal dari bambu,
rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.
Penerangan rumah tangga tidak menggunakan
listrik. Lalu, sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung,
sungai, dan air hujan.
Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam
setahun, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik.
Serta, sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah buruh tani, nelayan, buruh
bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah
Rp 600.000,- per bulan.
"Kriteria penerima bantuan PKH harus miskin
dan terdata di DTKS," cetusnya .
Dinsos sendiri telah melakukan pengawasan terkait
penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan memastikan KKS dipegang
langsung oleh KPM, dibantu koordinator kabupaten, dan koordinator kecamatan.
"Dan pendamping PKH di setiap desa terhadap
KKS, memastikan ATM bisa digunakan oleh KPM. Apapun alasannya tidak boleh, kami
sudah sering melakukan sosialisasi gerakan pegang KKS sendiri" urai Puji
Sukanto.
Dimana, mekanisme penyaluran dana bantuan sosial
langsung dari Kemensos, melalui himpunan bank negara (Himbara) dan Kantor Pos
sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan oleh Kemensos RI.
Puji Sukanto menyatakan, mencuatnya kasus dugaan
KKS dipegang bukan oleh KPM di Desa Trans Tanjungan baru kali pertama kali
terjadi di kabupaten setempat.
"Sebelum masalah di Desa Trans Tanjungan
muncul, seluruh pendamping desa sudah kami perintahkan untuk sosialisasi,"
kata Puji Sukanto.
"Pak Bupati berpesan, agar bantuan sosial
dari pemerintah harus benar-benar sampai ke masyarakat penerima bantuan,"
tandas Kadis Sosial. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025