• Jumat, 04 Juli 2025

Dinsos Lamsel Tegaskan KKS Tidak Boleh Dipegang Selain KPM

Selasa, 07 November 2023 - 19.23 WIB
588

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dan Pendamping PKH saat melakukan sosialisasi KKS harus dipegang langsung KPM di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Sosial setempat menegaskan kartu keluarga sejahtera (KKS) harus dipegang oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal itu disampaikan Kadis Sosial Puji Sukanto pasCa ratusan warga Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, melakukan aksi demontrasi ke DPRD Lamsel, Senin (6/11/2023) kemarin.

"KKS harus dipegang oleh KPM, tidak boleh dipegang keluarga inti atau orang lain," ujar Puji Sukanto, saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).

Puji Sukanto menyebut, ada sejumlah 59.363 KPM penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

"Total bantuan sosial tahun 2023, senilai Rp43.382.237.000," sambung Kadis Sosial.

Puji Sukanto merincikan, seharusnya mekanisme pencairan bantuan sosial melalui transfer langsung ke rekening si penerima bantuan tanpa melalui perantara.

"Transfer bantuan langsung ke rekening KPM dan diambil oleh KPM tersebut, tidak bisa diwakilkan keluarga inti maupun orang lain," timpalnya.

BACA JUGA: Diduga Bantuan PKH dan BPNT Diselewengkan, Ratusan Warga Desa Trans Tanjungan Lamsel di DPRD

Disoal kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, Puji Sukanto menjelaskan, terdapat kriteria kemiskinan sehingga dapat dikatakan miskin dan layak menerima bantuan.

Diantaranya, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu murahan. jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.

Penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. Lalu, sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, dan air hujan.

Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik. Serta, sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.

"Kriteria penerima bantuan PKH harus miskin dan terdata di DTKS," cetusnya .

Dinsos sendiri telah melakukan pengawasan terkait penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan memastikan KKS dipegang langsung oleh KPM, dibantu koordinator kabupaten, dan koordinator kecamatan.

"Dan pendamping PKH di setiap desa terhadap KKS, memastikan ATM bisa digunakan oleh KPM. Apapun alasannya tidak boleh, kami sudah sering melakukan sosialisasi gerakan pegang KKS sendiri" urai Puji Sukanto.

Dimana, mekanisme penyaluran dana bantuan sosial langsung dari Kemensos, melalui himpunan bank negara (Himbara) dan Kantor Pos sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan oleh Kemensos RI.

Puji Sukanto menyatakan, mencuatnya kasus dugaan KKS dipegang bukan oleh KPM di Desa Trans Tanjungan baru kali pertama kali terjadi di kabupaten setempat.

"Sebelum masalah di Desa Trans Tanjungan muncul, seluruh pendamping desa sudah kami perintahkan untuk sosialisasi," kata Puji Sukanto.

"Pak Bupati berpesan, agar bantuan sosial dari pemerintah harus benar-benar sampai ke masyarakat penerima bantuan," tandas Kadis Sosial. (*)