• Kamis, 18 September 2025

Beraksi di 4 TKP Lampung, Komplotan Spesialis Curi Truk Diringkus Polisi

Selasa, 07 November 2023 - 14.43 WIB
170

Pelaku SN (37) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung meringkus komplotan spesialis pencurian mobil truk yang beraksi di wilayah Lampung.

Keempat pelaku yang diringkus yakni SN (37) warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, WN (35) warga Jambi, JN (23) dan DS (24) warga Lahat Sumatera Selatan. 

Para pelaku tersebut diringkus tim gabungan di sejumlah lokasi yang berbeda-beda. Dimana, WN ditangkap di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan pada Jumat (27/10/2023). 

Lalu, dilakukan pengembangan dan menangkap kembali JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang Bandar Lampung serta SN (37) ditangkap di wilayah Lampung Timur pada hari yang sama, Minggu (29/10/2023). 

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni membenarkan penangkapan komplotan tersebut. "Iya benar, pelaku WN, JN dan DS ditahan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN di Polsek Panjang," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Hasil pemeriksaan, komplotan tersebut ternyata sudah 4 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Lampung. "Di wilayah Jati Agung 2 TKP, Pesawaran 1 TKP dan Panjang 1 TKP. Jadi sementara ada 4 TKP," ucapnya.

Joni mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan residivis pada kasus yang sama.

Adapun peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panjang terjadi di Kampung Batu Serampok, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Jumat (29/9/2023) dini hari lalu.

"Jadi komplotan ini berhasil mengambil 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel (Canter) warna kuning berplat E 9011 VB milik Muhasan yang terparkir di depan rumahnya," jelasnya.

Dalam aksinya lanjut Joni, keempat pelaku ini mendatangi targetnya dengan berboncengan menggunakan 2 motor, lalu merusak kunci pintu dengan kunci letter T.

"WN (34) berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira-kira 15 meter dari lokasi awal," ucapnya.

Adapun para pelaku sengaja mendorong mobil agar aksinya tidak terdengar dan diketahui oleh korban. "Mobil dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di jalan by pass, jadi suara mobil tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," imbuhnya.

Adapun mobil hasil curian itu dijual para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyuasin dengan harga Rp60 juta.

"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah," ucapnya.

"Terus dibantu warga sekitar dan bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang," sambungnya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara. (*)