Bapenda Catat 3,6 Juta Kendaraan di Lampung Mati Pajak

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri (tengah) saat memberikan keterangan di Ruang Abung Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (7/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak
3,6 juta kendaraan yang ada di daerah setempat menunggak pembayaran pajak
kendaraan bermotor (PKB).
"Data terakhir
pada 31 Desember 2022, data kita kurang lebih 3,6 juta yang menunggak pajak.
Tapi itu data yang teregistrasi dari awal sampai saat ini yang belum pernah
dilakukan pemutakhiran data," kata Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon
Novri saat dimintai keterangan, Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan jika
dengan adanya pendataan kendaraan yang akan dilakukan di sejumlah SPBU
merupakan salah satu cara dari tim pembina samsat untuk melakukan pemutakhiran
data.
"Dengan pendataan
kendaraan ini merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan pemutakhiran
data. Jika memang kendaraan nya sudah hilang, rusak berat, tidak operasional
lagi tentu akan kita lakukan update data di data base yang kami miliki,"
katanya.
Menurut Jon kegiatan
pendataan kendaraan yang akan dilakukan di sejumlah SPBU masih terus
dimatangkan. Setidaknya ada lima titik SPBU yang akan dijadikan sebagai tempat
pendataan kendaraan yang menunggak pajak.
"Sesuai surat
yang kita kirim ada lima lokus SPBU. Salah satunya ada di Grand Praba,
Antasari, Pahoman dan Way Halim. Tapi nanti akan kita rapatkan bersama tim
pembina samsat untuk teknis pelaksanaan dan kapan waktu dilaksanakan,"
sambungnya.
Ia memastikan jika
proses pendataan kendaraan di SPBU tidak akan mengganggu pelayanan kepada
masyarakat, tidak mengganggu arus lalulintas serta tidak akan mempermalukan
masyarakat.
"Prosesnya tidak
akan mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh SPBU itu sendiri, tidak
mengganggu lalulintas dan tidak ada niatan mempermalukan masyarakat. Sehingga
harapan nya pesan edukasi yang disampaikan dapat diterima oleh
masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengatakan
jika Pemprov Lampung terus berupaya dan berinovasi untuk menagih para wajib
pajak membayar kewajibannya.
"Pemprov Lampung
terus berupaya dan berinovasi. Beberapa waktu yang lalu melalui 15 UPTD sudah
melakukan panggihan secara langsung ke wajib pajak dilakukan di September.
Dimana klaster wajib pajak kita lakukan semua," jelasnya.
Ia juga mengatakan
jika Pemprov Lampung sudah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat yang
ingin membayar pajak kendaraan seperti bisa dilakukan secara online.
"Sampai ditingkat
desa pun masyarakat bisa bayar pajak, bisa dengan cara online. Hari Sabtu juga
Samsat tetap buka. Jadi itu sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat
untuk membayar pajak," kata dia.
Sementara itu
perwakilan dari Direktorat Lalulintas Polda Lampung, Raphiq mengatakan,
pihaknya mendukung upaya Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan kendaraan di
sejumlah SPBU.
"Kami mendukung
kegiatan ini karena seperti yang sudah disampaikan bahwa kegiatan ini adalah
kegiatan himbauan atau survei data bukan kegiatan razia," kata dia.
Ia mengatakan jika
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 34, tentang penghapusan
data regiden maka ketika tidak membayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun
datanya akan dihapus.
"Jadi kegiatan
ini bersifat imbauan sehingga harapan nya masyarakat Lampung bisa lebih aktif
membayar pajak yang bertujuan untuk membangun daerah," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025