• Senin, 18 November 2024

Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Buka Opsi Bawa Kasus Zam Zanariah ke Ranah Hukum

Senin, 06 November 2023 - 19.27 WIB
146

Bendahara DPD Demokrat Lampung Yosi Rizal. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPD Demokrat Lampung sedang dalam pembahasan internal partai akan membawa persoalan dokter Zam Zanariah Ibrahim ke ranah hukum.

Bendahara DPD Demokrat Lampung Yosi Rizal menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan atas sikap dokter Zam Zanariah Ibrahim yang lebih memilih menjadi calon legislatif (Caleg) dari DPW PKB Lampung bukan dari Demokrat Lampung.

Menurutnya, Dokter Zam Zanariah sebelumnya pada masa pendaftaran caleg pada 13 Mei 2023 lalu telah didaftarkan oleh partai berlambang bintang mercy itu. Sehingga lengkap 85 kursi.

Namun pada masa pencermatan rancangan DCT pada 3 Oktober 2023 dokter Zam Zanariah juga didaftarkan oleh DPW PKB Lampung sehingga ganda partai dan lebih memilih maju lewat PKB meninggalkan Demokrat.

"Kita menganggap dengan KPU tidak ada persoalan, cuma pada saat beliau dokter Zam datang ke Demokrat mengajukan itu ada mengisi surat pernyataan dan lain-lain. Jadi ada konsekuensi ketika dia membatalkan nyalon dari Demokrat walaupun itu memang hak dia tetapikan atas tindakan itu merugikan kita, nah itu yang mungkin jadi pertimbangan bagi DPD Demokrat," ujarnya saat dihubungi, Senin, (6/11/2023).

"Persoalan kita disitu, bukan kita mempersoalkan dan membawa dia ke sengketa pemilu, tetapi kita akan membawa dia keranah hukum perdata atau bisa kita laporkan secara pidana," sambungnya.

Sebelumnya, dr. Zam Zanariah telah mengakui bahwa dirinya menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPW PKB dan mundur dari Demokrat meskipun pada saat penyerahan berkas pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) didaftarkan oleh kedua partai tersebut.

dr. Zam mengatakan, ia akan bertarung pada Pileg 2024 mendatang melalui PKB dan bukan Demokrat. "Ia saya memilih untuk di PKB," kata dr. Zam, Jumat, (20/10/2023).

Sementara Ismanto menjelaskan, dokter Zam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Demokrat dan dinyatakan MS di DPW PKB.

"Jadi kitanyatakan TMS di satu partai, dan kita nyatakan memenuhi syarat (MS) di satu partai yang lain. Itu MS di PKB dan TMS di Demokrat," kata Ismanto, Jumat, (3/11/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co pada laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov nama dr. Zam Zanariah tercatat sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1 Bandar Lampung nomer urut 5.

Namun saat mengklik profil yang bersangkutan belum tersedia, berbeda dengan beberapa caleg lainya yang profilnya dapat diakses oleh publik melalui laman tersebut. (*)