• Jumat, 19 September 2025

Mengumumkan Penunggak Pajak di SPBU, Pengamat Nilai Pemprov Lampung Kurang Akal dan Kreatif

Senin, 06 November 2023 - 17.10 WIB
187

Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat menilai, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan kurang akal dan kurang kreatif dalam penagihan pajak.

Kemudian pemprov juga menyebut, jika kendaraan tidak membayar pajak, maka SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM.

Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto mengatakan, bicara mengenai pajak kendaraan itu adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan yang itu sudah sesuai ketentuan aturan.

"Tapi dalam tata cara pemungutan dan penagihan untuk tertib pajak, saya kira pemerintah harus bisa lebih santun dan bijak," ujarnya, Senin (6/11/2023).

Karena jelasnya, bagaimana mungkin para wajib pajak mau bayar pajak jika dipermalukan di depan umum.

"Karena penarikan dengan cara diumumkan di SPBU atau tidak bisa mengisi bensin itu kurang terhormat," tegasnya.

Bisa saja jika kebijakan itu tetap diberlakukan, tapi konsekuensinya dari wajib pajak melakukan pembangkangan pajak akibat pola penagihan tidak santun dan humanis.

BACA JUGA: Samsat Data Kendaraan Menunggak Pajak di 6 SPBU Lampung, Dimulai 7 November 2023

"Saya kira penagihan seperti itu tanda-tanda pemerintah daerah kurang akal dan kurang kreatif dalam hal menarik pajak," ungkap Yusdianto.

Hal itu terangnya, wajib pajak sejatinya diperlakukan sebagai raja oleh negara.

"Saya kira pemerintah harus banyak belajar bagaimana menarik pajak yang santun dan humanis," tutur dia.

Adanya kendaraan para pejabat yang mati pajak. Maka kata Yusdianto, penagihan itu bukan hanya di kantong parkir, namun juga di kantor pemerintahan seharusnya juga di umumkan.

"Kan ada juga kendaraan para pejabat yang mati pajak. Kira-kira dengan cara seperti itu santun atau tidak," kata Yusdianto.

Oleh karenanya, ia pun menyarankan agar penagihan pajak mencari alternatif lain selain diumumkan di SPBU.

"Kalau mau mendorong masyarakat membayar pajak. Seperti program pemutihan pajak ini sering dilakukan pemerintah, apa iya ini tidak mendorong masyarakat bayar pajak," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pendekatan agar seluruh masyarakat dapat membayar kewajibannya dengan mudah sampai ditingkat desa. Seperti dengan cara door to door hingga pemasangan stiker peringatan pembayaran pajak di sejumlah titik keramaian.

"Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan. Kita sudah melakukan upaya door to door hingga pemasangan stiker. Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," ujarnya. (*)