• Senin, 07 Oktober 2024

Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Sebut Sejumlah Caleg di Bandar Lampung Ingin Mundur

Senin, 06 November 2023 - 15.42 WIB
144

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah melakukan rapat pleno daftar calon tetap (DCT) Kota Tapis Berseri, hasilnya DCT sebanyak 608 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Selama tiga hari kedepan yakni 6 November hingga 8 November, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan kepada peserta pemilu yang ditetapkan ataupun tidak ditetapkan apabila ingin melaporkan dan merasa dirugikan atas DCT yang telah ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasanuddin Alam mengatakan, di hari pertama ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan permasalahan DCT tersebut, namun secara prinsip pihaknya siap menunggu selama 24 jam laporan dari partai politik ataupun para Caleg.

Ia mengaku, terdapat beberapa Caleg dari sejumlah partai seperti PKS, PKB, Perindo yang mengaku tidak ingin maju pada Pileg 2024, namun tetap terdaftar di DCT. Guna menghormati proses internal partai ia tidak ingin menjelaskan secara rinci siapa saja Caleg yang merasa telah mengundurkan diri tersebut.

"Kami sudah komunikasi beberapa caleg yang sudah merasa mengundurkan diri tetapi masih merasa masuk di DCT tapi itupun urusan internal partai jadi mereka harus menyelsaikan urusan di internal partai ketika putusan itu sudah keluar maka kami siap untuk mengawal," ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023).

Ia menjelaskan, para Caleg tersebut namanya akan tetap ada pada 608 DCT dan disurat suara selama partai politik tidak mengurus surat penguduran diri caleg yang bersangkutan kepada DPP partai yang bersangkutan. Dan suara yang diperoleh akan masuk kepada suara partai apabila ada yang memilihnya.

"Kalau tidak diurus oleh partai namanya masih ada dan dicoblos oleh pemilih maka suaranya masuk ke partai," bebernya.

Namun apabila partai tersebut mengurus surat pengunduran diri caleg tersebut, maka SK dari partai tersebut harus diserahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti dan melakukan pencoretan nama tersebut disurat suaranya.

"Di hari pemilihan, KPU akan melakukan koordinasi untuk melakukan pencoretan nama Caleg yang bersangkutan," bebernya.

Para caleg yang merasa keberatan namanya terdaftar di DCT tersebut dapat melaporkan kepada Bawaslu.

"Jadi yang punya ruang untuk sengketa adalah partai politik serta caleg. Dan caleg juga harus mengikuti mekanisme dari partai. Bawaslu sifatnya menunggu laporan," tegasnya.

Menunggu laporan DCT tersebut selama tiga hari, dan proses penanganan laporan DCT tersebut kata dia, adalah dua belas hari namun berdasarkan intruksi dari Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelsaikanya lebih cepat.

"Untuk prosesnya itu selama dua belas hari, tapi kami dapat perintah untuk dalam waktu lebih cepat enam hari menyelsaikan," pungkasnya. (*)