• Senin, 07 Oktober 2024

Bawaslu Kota Bandar Lampung Inventarisir Ulang APS Melanggar

Senin, 06 November 2023 - 16.25 WIB
235

Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi saat diwawancarai, Senin (6/11/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung kembali menginstruksikan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) guna mendata ulang alat peraga sosialisasi (APS) melanggar.

Hal itu dilakukan karena Bawaslu mendapatkan temuan bahwa beberapa lokasi yang telah ditertibkan kembali dipasangi APS yang melanggar.

Pelanggaran itu dalam konteks dipasang di lokasi yang menggangu keindahan kota, juga APS yang dinilai menyerupai alat peraga kampanye (APK).

"Kami memerintahkan panwascam untuk dapat menginventarisir ulang terkait pemasangan APS rasa APK. Jadi yang melanggar PKPU secara kumulatif akan kita data dan ditertibkan," kata Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi, Senin (6/11/2023).

"Juga yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentunya," imbuh dia.

Dia menjelaskan, sebelumnya juga pihaknya telah mendorong Walikota untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) serta kecamatan untuk menertibkan APS di tempat yang tidak diperbolehkan.

"SE itu sudah keluar, dan kami kemarin sudah menginstruksikan panwascam untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar melaksanakan Perda dan SE tersebut," jelasnya.

Muhyi menyebutkan, sampai hari ini penertiban sudah berjalan maksimal di delapan kecamatan yang ada.

"Itu tinggal menunggu dari kecamatan untuk menertibkan APS. Sedangkan untuk di tingkat kota, terutama di jalan protokol telah kita eksekusi bersama SatPol PP. Tapi tetap akan di inventarisir ulang," terangnya.

Sementara, Muhyi juga menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dapat menertibkan APS yang dipasang di angkutan kota (angkot).

"Kami sebelumnya sudah menyurati partai politik maupun caleg untuk menurunkan APS di angkot, namun hingga kini tidak ada respon dari yang bersangkutan," kata dia.

Karenanya, lanjut Muhyi, pihaknya menyampaikan kepada Dishub untuk melepas APS di fasilitas umum tersebut.

"Saat kini kita juga sedang menunggu respon dari Kepala Dinas Perhubungan, kapan penertiban ini bisa dilakukan. Karena Bawaslu sifatnya hanya mendorong pihak terkait untuk mengambil tindakan jika ada temuan pelanggaran," kata Muhyi menerangkan.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Caleg memasang gambar dirinya tepat di kaca angkot bagian belakang dalam bentuk stiker. Stiker itu di tempel full seukuran dengan kaca.

Beberapa foto dan nama bacaleg dalam APS yang dipasang di angkutan umum diantaranya ada; Reri Pambudi Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Adinda Risky Chikita dari Partai Gerindra, Ahmad Basuki Caleg DPRD Provinsi Lampung dan Hamdani Bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Miftahul Risko Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 dari PKB.

Kemudian Randy Aditya Gumay Gumanti Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Calon DPD RI Petrus Tjandra. (*)