Bawaslu Kota Bandar Lampung Inventarisir Ulang APS Melanggar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung kembali menginstruksikan panitia pengawas
kecamatan (Panwascam) guna mendata ulang alat peraga sosialisasi (APS)
melanggar.
Hal itu dilakukan karena Bawaslu mendapatkan temuan bahwa
beberapa lokasi yang telah ditertibkan kembali dipasangi APS yang melanggar.
Pelanggaran itu dalam konteks dipasang di lokasi yang
menggangu keindahan kota, juga APS yang dinilai menyerupai alat peraga kampanye
(APK).
"Kami memerintahkan panwascam untuk dapat
menginventarisir ulang terkait pemasangan APS rasa APK. Jadi yang melanggar
PKPU secara kumulatif akan kita data dan ditertibkan," kata Kordinator
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi,
Senin (6/11/2023).
"Juga yang melanggar peraturan daerah (Perda)
tentunya," imbuh dia.
Dia menjelaskan, sebelumnya juga pihaknya telah mendorong Walikota
untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol-PP) serta kecamatan untuk menertibkan APS di tempat yang tidak
diperbolehkan.
"SE itu sudah keluar, dan kami kemarin sudah
menginstruksikan panwascam untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar
melaksanakan Perda dan SE tersebut," jelasnya.
Muhyi menyebutkan, sampai hari ini penertiban sudah berjalan
maksimal di delapan kecamatan yang ada.
"Itu tinggal menunggu dari kecamatan untuk menertibkan
APS. Sedangkan untuk di tingkat kota, terutama di jalan protokol telah kita
eksekusi bersama SatPol PP. Tapi tetap akan di inventarisir ulang,"
terangnya.
Sementara, Muhyi juga menyampaikan pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dapat menertibkan APS
yang dipasang di angkutan kota (angkot).
"Kami sebelumnya sudah menyurati partai politik maupun
caleg untuk menurunkan APS di angkot, namun hingga kini tidak ada respon dari
yang bersangkutan," kata dia.
Karenanya, lanjut Muhyi, pihaknya menyampaikan kepada Dishub untuk
melepas APS di fasilitas umum tersebut.
"Saat kini kita juga sedang menunggu respon dari Kepala
Dinas Perhubungan, kapan penertiban ini bisa dilakukan. Karena Bawaslu sifatnya
hanya mendorong pihak terkait untuk mengambil tindakan jika ada temuan pelanggaran,"
kata Muhyi menerangkan.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Caleg
memasang gambar dirinya tepat di kaca angkot bagian belakang dalam bentuk
stiker. Stiker itu di tempel full seukuran dengan kaca.
Beberapa foto dan nama bacaleg dalam APS yang dipasang di
angkutan umum diantaranya ada; Reri Pambudi Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari
Partai Gerindra, Adinda Risky Chikita dari Partai Gerindra, Ahmad Basuki Caleg
DPRD Provinsi Lampung dan Hamdani Bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Miftahul Risko Caleg DPRD Kota Bandar Lampung
Dapil 4 dari PKB.
Kemudian Randy Aditya Gumay Gumanti Caleg DPRD Kota Bandar Lampung
dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Calon DPD RI Petrus Tjandra. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Minta Pengawas Berani dan Tegas Tegakkan Aturan Pilkada 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Bawaslu Perketat Pengawasan Akun Resmi Pasangan Calon
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Konsolidasi Arinal Djunaidi, Memperkuat Dukungan Akar Rumput Menuju Pilgub Lampung 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi: Pengembangan Singkong dan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas untuk Kemajuan Lampung Tengah
Minggu, 06 Oktober 2024