• Senin, 07 Oktober 2024

DKPP Periksa Ketua Bawaslu RI Besok, Ini Masalahnya

Minggu, 05 November 2023 - 17.33 WIB
118

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (6/11/2023).

Berdasarkan siaran pers DKPP, Minggu (5/11/2023), Rahmat Bagja diadukan Zam Zami selaku pengadu perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/X/2023 usai meloloskan seseorang bernama Rahmadsyah menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.

Rahmat Bagja sebagai Teradu I dan Fahrul Rizha Yusuf yakni Teradu II yang diadukan oleh Zam Zami. Menurut Zam Zami, seorang bernama Rahmadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

Selain itu, Zam Zami juga menyebut Rahmat Bagja telah melantik orang bernama Rahmadsyah yang tidak terdapat dalam surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Sementara Fahrul Rizha didalilkan telah melakukan kesalahan dengan mengirim nama “Rahmadsyah” kepada Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang," ujar Sekretaris DKPP, David Yama, Minggu (5/11/2023).

David mengatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

David mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David.

Perkembangan Kasus Ketua MK Anwar Usman

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain, pada Selasa (/7/11/2023) mendatang.

Pembacaan putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," sambungnya.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md mengomentari soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. Mahfud berharap putusan itu nantinya akan menjunjung nilai demokrasi.

"Saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya, demi keberadaban demokrasi kita. Agar demokrasinya sehat," ujar Mahfud menjawab pertanyaan di Universitas Brawijaya, Sabtu (4/11/2023).

Mahfud meminta semua pihak sabar menunggu keputusan dari MKMK itu. "Tunggu putusan Pak Jimmly Assidiqie sebagai MKMK, tunggu saja kita," tegasnya.

"Percayakan dalam sehari dua hari ini. Mungkin hari Senin atau Selasa paling lambat Selasa, tapi mungkin Senin sudah bisa diputus," sambungnya. (*)