Terkait Penetapan DCT, Bawaslu Buat Sepuluh Rekomendasi Bagi Bawaslu Daerah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait
penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI membuat sepuluh rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah.
Kesepuluh rekomendasi ini ditetapkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional
Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun
2024.
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa
Proses Bawaslu RI, Harimurti Wicaksono mengatakan, sepuluh rekomendasi ini
merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa
dalam empat gelombang.
"Rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi
dari rakernis empat gelombang lalu. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan
pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT," katanya, Jumat
(3/11/2023).
Dia menjelaskan, sepuluh rekomendasi tersebut
adalah pertama, perlu dibuatkan surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan
Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan
perempuan 30 persen.
"Kedua, pembatasan pemahaman mengenai
persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k yakni mengenai
mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali. Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara,
dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara," jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, agar bersama-sama menjaga
kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Keempat, senantiasa meningkatkan
kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses
pemilu," tuturnya.
Ia menerengkan, rekomendasi kelima, yakni mengutamakan
upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa atau meminimalisir potensi
sengketa proses pemilu.
"Keenam, untuk segera menyiapkan
sarana-prasarana serta sumber daya manusia untuk menghadapi potensi sengketa
proses pemilu pada penetapan DCT anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,"
imbuhnya.
Ketujuh, ungkap dia, Bawaslu daerah wajib
nenyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu secara
berjenjang (hierarki).
"Kedelapan, juga melakukan konsultasi
secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses
pemilu," ujarnya.
Lalu kesembilan, Ia meminta Bawaslu daerah
untuk wajib nenyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu melalui SIPS
(Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna dilakukan penelaahan terhadap
potensi koreksi putusan.
“Dan kesepuluh yaitu wajib menyampaikan
laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses
Pemilu," imbuhnya.
Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni pun
meminta jajaran Bawaslu daerah melaksanakan kesepuluh rekomendasi tersebut.
"Atas arahan Bapak Totok Hariyono selaku
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar
dilaksanakan. Kami juga akan membuat revisi program-program ke depannya,"
ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024 -
Masyarakat Lampung Tengah Kompak Dukung Arinal-Sutono, Survei Rakata: Arinal Djunaidi Cagub Terpopuler
Senin, 18 November 2024