Siap-siap Malu, Penunggak Pajak di Lamsel Bakal Dipasangi Banner

Contoh banner sanksi bagi wajib pajak yang akan dipasang di tempat usaha bila menunggak pajak. Jumat (3/11/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel)
melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan memberlakukan
reward and punishment bagi wajib pajak.
Kepala
BPPRD Lamsel, Feri Bastian melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Aulia
Rahman mengatakan, pemberlakuan reward and punishment akan berjalan di bulan
November 2023.
"Rencananya
minggu ketiga di bulan November 2023," kata Aulia saat dikonfirmasi, Jumat
(3/11/2023).
Aulia
menjelaskan, pemberlakuan reward dan punishment sebagai penghargaan kepada
wajib pajak yang taat dalam membayar pajak.
"Sekaligus
sanksi wajib pajak yang tidak membayar pajak, akan kami pasang banner berukuran
1x1 meter sampai 5x6 meter di tempat usahanya," sambungnya.
Aulia
merincikan, gebrakan reward and punishment baru akan menyasar potensi
pendapatan yakni dari retribusi parkir dan pajak perhotelan.
"Target
kami retribusi parkir sekolah karena masuk dalam potensi pajak, lalu hotel yang
menunggak pajak," cetusnya.
Aulia
juga menyatakan, BPPRD sudah berupaya untuk menggenjot pendapatan yang berasal
dari pajak. Contohnya, mengusulkan penambahan kuota tapping box.
"Untuk
saat ini, tapping box baru ada sejumlah 97 unit tersebar di restoran, hiburan,
air tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Kami sudah mengusulkan kuota 150 taping
box ke Bank Lampung," timpal Aulia.
Lalu,
mempermudah cara wajib pajak untuk membayar pajak melalui transfer online ke
Bank Lampung yang sudah diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.
"Kisaran
bulan Mei atau Juni 2023, pembayaran bisa melalui Qris Bank Lampung. Dan, kode
bayar lewat Alfamart Indomaret, Kantor Pos sejak Juni 2023," ujarnya.
Disoal jenis
pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), Aulia menyebut, diantaranya
pajak restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, air tanah, minerba,
retribusi menara, dan hotel.
"Target
kami, pada tanggal 15 Desember 2023 PAD meningkat dan wajib pajak taat membayar
pajak," tegas Aulia.
Di
penghujung, Aulia menghimbau, masyarakat khususnya para wajib pajak bisa
memahami pembangunan dari pemerintah berasal dari pajak.
"Dan
pajak tidak mempengaruhi wajib pajak karena yang membayar pajak adalah
konsumen, jadi tolong wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu,"
tandas Kabid Pengembangan dan Penetapan. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025