• Jumat, 04 Juli 2025

Siap-siap Malu, Penunggak Pajak di Lamsel Bakal Dipasangi Banner

Jumat, 03 November 2023 - 14.21 WIB
194

Contoh banner sanksi bagi wajib pajak yang akan dipasang di tempat usaha bila menunggak pajak. Jumat (3/11/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan memberlakukan reward and punishment bagi wajib pajak.

Kepala BPPRD Lamsel, Feri Bastian melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Aulia Rahman mengatakan, pemberlakuan reward and punishment akan berjalan di bulan November 2023.

"Rencananya minggu ketiga di bulan November 2023," kata Aulia saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Aulia menjelaskan, pemberlakuan reward dan punishment sebagai penghargaan kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak.

"Sekaligus sanksi wajib pajak yang tidak membayar pajak, akan kami pasang banner berukuran 1x1 meter sampai 5x6 meter di tempat usahanya," sambungnya.

Aulia merincikan, gebrakan reward and punishment baru akan menyasar potensi pendapatan yakni dari retribusi parkir dan pajak perhotelan.

"Target kami retribusi parkir sekolah karena masuk dalam potensi pajak, lalu hotel yang menunggak pajak," cetusnya.

Aulia juga menyatakan, BPPRD sudah berupaya untuk menggenjot pendapatan yang berasal dari pajak. Contohnya, mengusulkan penambahan kuota tapping box.

"Untuk saat ini, tapping box baru ada sejumlah 97 unit tersebar di restoran, hiburan, air tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Kami sudah mengusulkan kuota 150 taping box ke Bank Lampung," timpal Aulia.

Lalu, mempermudah cara wajib pajak untuk membayar pajak melalui transfer online ke Bank Lampung yang sudah diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.

"Kisaran bulan Mei atau Juni 2023, pembayaran bisa melalui Qris Bank Lampung. Dan, kode bayar lewat Alfamart Indomaret, Kantor Pos sejak Juni 2023," ujarnya.

Disoal jenis pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), Aulia menyebut, diantaranya pajak restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, air tanah, minerba, retribusi menara, dan hotel.

"Target kami, pada tanggal 15 Desember 2023 PAD meningkat dan wajib pajak taat membayar pajak," tegas Aulia.

Di penghujung, Aulia menghimbau, masyarakat khususnya para wajib pajak bisa memahami pembangunan dari pemerintah berasal dari pajak.

"Dan pajak tidak mempengaruhi wajib pajak karena yang membayar pajak adalah konsumen, jadi tolong wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu," tandas Kabid Pengembangan dan Penetapan. (*)