• Jumat, 04 Juli 2025

Perkara Dugaan Korupsi KUR Tani BNI Cabang Sidomulyo, Kejari Lamsel Periksa 40 Saksi

Jumat, 03 November 2023 - 11.31 WIB
237

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah memeriksa sejumlah 40 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tani BNI Cabang Sidomulyo tahun 2022.

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, progres penanganan perkara dugaan korupsi dana KUR tani masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Sekarang sedang dilakukan perhitungan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Bambang melanjutkan, status perkara penyelewengan penyaluran dana KUR tani sudah naik ke tahap penyidikan dan ada puluhan saksi yang telah diperiksa.

"Kurang lebih sudah 40 saksi yang kita mintai keterangannya," sambung Kasi Pidsus.

Disoal mengenai materi pokok dalam pemeriksaan para saksi di tahap penyidikan, Bambang menjawab belum dapat disampaikan.

"Pada intinya, para debitur penerima KUR tidak mendapat manfaat atas dana KUR tersebut yang merupakan program pemerintah," kata Bambang.

Penetapan tersangka dalam perkara penyelewengan tersebut, imbuh Bambang, masih menunggu titik terang siapa yang mengelola penyaluran dana KUR tani

"Untuk saat ini kami belum menetapkan tersangka, dikarenakan masih mendalami saksi-saksi dan mencari siapa yang mengelola dana KUR tersebut," urai Kasi Pidsus.

Terkait jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana KUR tani, Bambang menegaskan, masih dalam proses perhitungan di BPKP perwakilan Provinsi Lampung.

"Belum bisa kita sampaikan, untuk potensi kerugian keuangan negara kurang lebih diatas Rp1 miliar," tegasnya.

Hingga kini, kejaksaan belum mengetahui secara pasti keberadaan inisial MS dan DT. Dimana, MS merupakan ketua Gapoktan.

"Terkait Ketua Gapoktan Desa Bandar Dalam, untuk sementara belum diketahui keberadaannya," cetusnya.

Keberadaan Ketua Gapoktan Desa Bandar Dalam inisial MS, yang posisinya bak hilang ditelan bumi menjadi sebuah kendala bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi dana KUR tani.

"Karena sampai sekarang saksi dari Gapoktan belum diketahui keberadannya, sehingga belum bisa diambil keterangannya selaku saksi," tandas Kasi Pidsus.

Diberitakan sebelumnya, dua orang saksi inisial MS dan DT mangkir dari panggilan Kejari Lamsel pada tahap penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana KUR Tani BNI Cabang Sidomulyo.

Kajari Lamsel pada era Dwi Astuti, mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR Tani PT BNI Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

Pada periode Juli hingga Desember 2022, ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo sebesar Rp2.171.282.106.

Nahas, dalam penyaluran bantuan dana KUR Tani terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1.6 miliar. (*)