Perkara Dugaan Korupsi KUR Tani BNI Cabang Sidomulyo, Kejari Lamsel Periksa 40 Saksi

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah
memeriksa sejumlah 40 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana
kredit usaha rakyat (KUR) tani BNI Cabang Sidomulyo tahun 2022.
Kajari
Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, progres
penanganan perkara dugaan korupsi dana KUR tani masih dalam tahap perhitungan
kerugian keuangan negara (PKKN).
"Sekarang
sedang dilakukan perhitungan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ujar Kasi Pidsus saat
dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Bambang
melanjutkan, status perkara penyelewengan penyaluran dana KUR tani sudah naik
ke tahap penyidikan dan ada puluhan saksi yang telah diperiksa.
"Kurang
lebih sudah 40 saksi yang kita mintai keterangannya," sambung Kasi Pidsus.
Disoal
mengenai materi pokok dalam pemeriksaan para saksi di tahap penyidikan, Bambang
menjawab belum dapat disampaikan.
"Pada
intinya, para debitur penerima KUR tidak mendapat manfaat atas dana KUR
tersebut yang merupakan program pemerintah," kata Bambang.
Penetapan
tersangka dalam perkara penyelewengan tersebut, imbuh Bambang, masih menunggu
titik terang siapa yang mengelola penyaluran dana KUR tani
"Untuk
saat ini kami belum menetapkan tersangka, dikarenakan masih mendalami
saksi-saksi dan mencari siapa yang mengelola dana KUR tersebut," urai Kasi
Pidsus.
Terkait
jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana KUR tani, Bambang
menegaskan, masih dalam proses perhitungan di BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
"Belum
bisa kita sampaikan, untuk potensi kerugian keuangan negara kurang lebih diatas
Rp1 miliar," tegasnya.
Hingga
kini, kejaksaan belum mengetahui secara pasti keberadaan inisial MS dan DT.
Dimana, MS merupakan ketua Gapoktan.
"Terkait
Ketua Gapoktan Desa Bandar Dalam, untuk sementara belum diketahui
keberadaannya," cetusnya.
Keberadaan
Ketua Gapoktan Desa Bandar Dalam inisial MS, yang posisinya bak hilang ditelan
bumi menjadi sebuah kendala bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi dana
KUR tani.
"Karena
sampai sekarang saksi dari Gapoktan belum diketahui keberadannya, sehingga
belum bisa diambil keterangannya selaku saksi," tandas Kasi Pidsus.
Diberitakan
sebelumnya, dua orang saksi inisial MS dan DT mangkir dari panggilan Kejari
Lamsel pada tahap penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana KUR Tani BNI Cabang
Sidomulyo.
Kajari
Lamsel pada era Dwi Astuti, mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor:
PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak
pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR Tani PT BNI Kecamatan Sidomulyo,
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
Pada
periode Juli hingga Desember 2022, ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR
Tani dari KCP BNI Sidomulyo sebesar Rp2.171.282.106.
Nahas,
dalam penyaluran bantuan dana KUR Tani terdapat kredit macet sebanyak 36 petani
dengan total lebih dari Rp1.6 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025