KPU Kota Bandar Lampung Menetapkan 608 DCT, Dua TMS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 608 caleg berasal dari delapan belas partai politik.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung Fery Triadmojo mengatakan, pada masa daftar calon sementara (DCS) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 610 caleg, dan pada masa DCT ditetapkan sebanyak 608 caleg sehingga dua dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"DCT yang kita tetapkan adalah 608 orang kemudian kalau di DCS itu 610. Dua orang yang TMS itu karena pertama alasan pekerjaan, lalu yang kedua itu karena ganda eskternal dengan partai yang sama ditingkat Kota maupun di tingkat Provinsi," ujar Fery pasca diselenggarakanya rapat pleno di Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung Jum'at, (3/11/2023).
Fery menjelaskan, dua caleg yang dinyatakan TMS itu pertama adalah alasan pekerjaan yang bersangkutan lebih memilih untuk tetap menjadi pegawai BUMN. Kedua karena ganda pencalonan, yang bersangkutan lebih memilih untuk menjadi caleg DPRD Provinsi Lampung.
"Kegandaan eksternal itu ada di partai PKB di Dapil III ganda dengan PSI di DPRD tingkat provinsi, caleg ini memilih untuk menjadi caleg di DPRD Provinsi di partai yang saya sebutkan tadi. Kemudian ada yang karena pekerjaan itu berasal dari partai PBB," jelasnya.
Fery menerangkan, pada masa pencermatan rancangan DCT partai politik mencermati terkait dengan pergantian caleg. Terdapat partai yang mengganti caleg di DCS untuk dimasukan ke DCT dengan berbagai alasan.
"Termasuk alasan untuk memenuhi porsi keterwakilan perempuan tiga puluh persen, selain itu juga ada caleg yang diganti karena atas persetujuan DPP, kemudian ganti caleg karena ada riwayat hukum," kata dia.
Pada pencermatan DCT juga kata Fery, KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa seluruh partai sudah menyetujui data calon DPRD Kota di surat suara, hari ini juga melengkapi pembahasan tersebut.
"Pada 4 November DCT akan kita umumkan di media massa baik cetak ataupun elektronik," bebernya.
Disinggung soal adanya caleg dari partai Demokrat yang meninggal dunia, Fery menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat akta kematian dari partai tersebut.
"Untuk caleg Demokrat ada yang meninggal dunia, untuk partai tersebut sampai dengan saat ini tidak melampirkan surat kematian. Sampai dengan saat ini kita masih menganggap memenuhi syarat untuk DCT," tandasnya.
"Kalau dari Demokrat melampirkan surat kematian maka akan dicoret, tetapi tidak merubah nomor urut jadi dicoret di surat suara dan yang mencoret adalah KPPS," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024 -
Masyarakat Lampung Tengah Kompak Dukung Arinal-Sutono, Survei Rakata: Arinal Djunaidi Cagub Terpopuler
Senin, 18 November 2024