Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Gelar Aktivitas Serupa Kampanye Sebelum 28 November 2023
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak menggelar kegiatan atau aktivitas serupa kampanye sebelum 28 November 2023.
Koordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu agar tidak melaksanakan agenda atau kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih.
"Imbauan ini berlaku mulai dari tanggal 04-27 November 2023 atau sebelum tanggal 28 November 2023," kata Hamid, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Larangan kegiatan itu di antaranya :
- Melakukan pertemuan dengan warga
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup, kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul.
- Aktivitas melalui media sosial yang berkaitan dengan kampanye.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Caleg dengan warga juga belum diperbolehkan, hanya diperbolehkan pertemuan internal partai saja.
"Pasca penetapan DCT itu 4-27 November kita sudah menerima surat edaran Bawaslu RI bahwa masih dalam masa sosialisasi, tentu tidak boleh ada kegiatan yang mengandung kampanye, baik itu alat peraga kampanye, pertemuan dengan warga, yang boleh itu hanya pertemuan internal partai," ujar Apriliwanda.
Peserta pemilu lanjutnya, diminta menahan diri. Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) harus sesuai dengan aturan tidak ada citra diri maupun unsur ajakan memilih.
"Sehingga kita memberi instruksi agar Panwas menyurati teman-teman Parpol. Kita berharap dengan surat edaran itu kita sama-sama mematuhi," tegasnya.
Disinggung soal sanksi apa yang akan diterima oleh Caleg ataupun partai politik yang melanggar, ia mengatakan bahwa belum terdapat regulasi sanksi tegas tersebut.
"Tentu kami Bawaslu akan bekerja berdasarkan aturan, di masa sekarang belum ada aturan soal sanksi tegas itu karena memang masa sosialisasi, maka itu kita menghimbau," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024 -
Masyarakat Lampung Tengah Kompak Dukung Arinal-Sutono, Survei Rakata: Arinal Djunaidi Cagub Terpopuler
Senin, 18 November 2024