• Jumat, 04 Juli 2025

Selain Kasatpol PP, Kejari Lamsel Telah Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Insentif

Rabu, 01 November 2023 - 16.53 WIB
285

Kantor Kejalsaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan juga telah memeriksa 17 saksi di kasus dugaan korupsi insentif.

Kejari Lamsel menyatakan, penetapan tersangka dugaan perkara korupsi insentif di Sat Pol PP menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Kajari Lamsel, Afni Carolina, melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh menerangkan, hari ini Rabu (1/11/2023) telah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Kasatpol PP Maturidi.

"Benar. Baru satu kali Kasatpol PP dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Voland, saat dikonfirmasi.

Volan melanjutkan, Maturidi diperiksa oleh kejaksaan dalam rangka mengetahui seperti apa alur pencairan insentif di Satpol PP.

"Kasatpol PP hanya dimintai keterangan mengenai proses pencairan insentif di Satpol PP," lanjutnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Insentif, Kejari Lamsel Periksa Kasat Pol PP

Voland menyatakan, saat ini Kasatpol PP masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi insentif yang kini sudah dalam tahap penyidikan.

"Ada 10 pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan Kasat Pol PP. Statusnya sebagai saksi," jelas Kasi Intel.

Selain Kasatpol PP, pada tahap penyidikan ada 17 pegawai di lingkup Satpol PP yang telah dipanggil oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sampai saat ini, ada 18 orang yang telah dilakukan pemeriksaan, termasuk Kasatpol PP," urai Kasi Intel.

Disoal apakah akan ada saksi pihak lain yang dipanggil oleh kejaksaan kedepan untuk membongkar kasus korupsi insentif, Voland menegaskan tergantung dari hasil pemeriksaan para saksi.

"Sementara ini, belum akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan saksi pihak lain," kata Kasi Intel.

Baca juga : Kasus Dugaan Penyimpangan Insentif Satpol PP Lamsel Naik Tahap Penyidikan

Terkait jumlah potensi kerugian yang timbul akibat perkara korupsi insentif di Sat Pol PP, Voland menyebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih dalam pemeriksaan saksi, dan belum dilakukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara," cetus Kasi Intel.

Ditelisik lebih dalam apakah kejaksaan sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi insentif di Satpol PP, Voland menekankan menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka belum, setelah selesai perhitungan kerugian keuangan negara," tandas Kasi Intel.

Kasi Pidsus Bambang Irawan menambahkan, Bidang Pidsus masih terfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil oleh kejaksaan.

"Sekarang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, terkait materi pokok penyidikan belum bisa saya sampaikan," ujar Kasi Pidsus.

Bambang memastikan, terkait komitmen kejaksaan dalam menyelesaikan pengungkapan kasus korupsi insentif di Satpol PP. "Kami akan bekerja secara profesional dan cepat," singkat Kasi Pidsus.

Sebelumnya, Kasatpol PP Lamsel Maturidi diperiksa Kejari setempat, Rabu (1/11/2023) siang.

Dari pantauan kupastuntas.co di lapangan, Maturidi tiba di Kantor Kejari Lamsel sekira pukul 10.30 WIB, mengendarai mobil dinas Mitsubishi Triton bernopol BE 8120 DZ.

Namun, kendaraan dinas Kasat Pol PP tak terlihat di halaman parkiran kantor kejaksaan melainkan diparkir di pinggir jalan depan Gedung Tenis Indoor, Kalianda. (*)