Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Pemprov Lampung Disepakati Jadi Perda

Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung menyepakati enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (1/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD dan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung telah resmi menyepakati enam rancangan peraturan
daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu
(1/11/2023).
Keenam raperda tersebut terdiri dari lima raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Lampung dan satu raperda yang merupakan prakarsa atau usul inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Dimana kelima raperda usul inisiatif dari DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi perda diantaranya penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik, pelayanan informasi publik.
Kemudian tanggungjawab sosial perusahaan, program pembentukan peraturan daerah dan terakhir ialah pembinaan ideologi pancasila (PIP) di Provinsi Lampung.
Sementara itu untuk satu raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang penguatan dan kemajuan kebudayaan Lampung.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para anggota DPRD Lampung atas disetujuinya beberapa raperda menjadi perda.
"Maka dalam rangka penerapan lebih lanjut terhadap perda yang sudah disetujui, kami instruksikan kepada kepala OPD terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.
Fahrizal meminta agar kepala OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur (pergub), melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Selanjutnya terhadap raperda yang telah disetujui, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.
Sementara itu juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan, jika Provinsi Lampung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat Lampung secara turun-temurun .
"Sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat," katanya.
"Perubahan dinamika tersebut yang bersifat lokal nasional dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan Lampung dan pemajuan kebudayaan Lampung," sambungnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam usaha untuk peningkatan dan pengembangan kebudayaan Lampung dengan melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi dan serta perorangan.
"Pemprov Lampung segera membentuk tim penguatan dan
pemajuan kebudayaan Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur,"
katanya. (*)
Berita Lainnya
-
669 Honorer R4 Tenaga Kependidikan Lampung Minta Kejelasan Status
Jumat, 19 September 2025 -
Tren Job Hugging, Sinyal Kestabilan Zona Nyaman dalam Daya Saing Pasar Kerja, Oleh: Dwi Kurniasari
Jumat, 19 September 2025 -
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025 -
Lampung Terima Rp 180 Miliar untuk Peremajaan Tanaman dan Hilirisasi Pangan
Jumat, 19 September 2025