Dugaan Korupsi Insentif, Kejari Lamsel Periksa Kasat Pol PP

Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi saat berada di ruang pemeriksaan Jaksa Pidsus Kejari Lamsel. Rabu (1/11/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Maturidi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (1/11/2023).
Dari pantauan Kupastuntas.co di lapangan, Kasat Pol PP Maturidi tiba di Kantor Kejari Lamsel sekira pukul 10.30 WIB, mengendarai mobil dinas Mitsubishi Triton bernopol BE 8120 DZ.
Namun, kendaraan dinas Kasat Pol PP tak terlihat di halaman parkiran kantor kejaksaan melainkan diparkir di pinggir jalan depan Gedung Tenis Indoor, Kalianda.
Kisaran pukul 12.00 WIB, Kasat Pol PP sepintas terlihat menunaikan ibadah sholat dzuhur di mushola kejaksaan, setelah itu kembali memasuki ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) untuk melanjutkan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Maturidi masih berada didalam ruang pemeriksaan Jaksa Pidsus Kejari Lamsel.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamsel mulai mengungkap modus operandi perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP.
Kajari Lamsel waktu itu, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, hal itu terungkap dalam pemeriksaan sejumlah 6 pegawai di Sat Pol PP setelah naik ke penyidikan.
"Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan," kata Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023) lalu.
Bambang melanjutkan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022.
"Diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan," katanya.
Ditelisik lebih lanjut mengenai atas nama siapa saja rekening penyimpanan tersebut, Kasi Pidsus menjawab diplomatis.
"Kami belum bisa menerangkan," jelas Bambang.
Bambang menegaskan, kejaksaan bersikap profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp7 miliar, dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar.
"Pada intinya kami tetap profesional dalam mengusut dugaan penyimpangan dana insentif di Sat Pol PP," tegas Kasi Pidsus.
Menariknya, Bambang menambahkan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengejar kemana saja uang insentif yang diduga di korupsi tersebut.
"Dan tidak menutup kemungkinan, kami akan mencari informasi aliran dana yang mana dapat dijadikan sebagai alat bukti," pungkas Kasi Pidsus. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025