• Kamis, 03 Juli 2025

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembacokan Pelajar di Tanjung Bintang Lamsel

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09.40 WIB
678

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi akhirnya berhasil meringkus empat pelajar SMP pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Tanjung Bintang Lampung Selatan, mereka adalah AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18), ditangkap usai melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap MF (16) pelajar asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Kompol Martono menerangkan, peristiwa itu terjadi Kamis (19/10/2023), sekitar jam 16.30 WIB.

"TKP di jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023) pagi.

Martono menceritakan, waktu itu korban pelajar SMA Al Azhariah Panjang, Bandar Lampung bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar SMP 3 di Kecamatan Tanjung Bintang.

"Setibanya di sebelah PT Big Land, Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung Bintang," sambung Kapolsek.

Kemudian, terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit.

"Korban mengalami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang," urai Kapolsek.

Tak terima menjadi korban pembacokan, lalu si korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacokan.

"Hari Senin (30/10) kemarin, sekira jam 12.15 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar menggerebek RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang," cetus Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku RA mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR.

Di hari yang sama, kisaran jam 15.00 WIB, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana," tandas Kapolsek Tanjung Bintang. (*)