• Minggu, 29 September 2024

Dilaporkan 16 Akademisi Hukum, Ketua MK Anwar Usman Jalani Sidang Kode Etik

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14.14 WIB
123

Ketua MK Anwar Usman. Foto: CNN

Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum. MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.

Sidang digelar di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (31/10/2023).

Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut.

"Hari ini akan mulai persidangan. Kalau yang lalu kita sebut rapat klarifikasi tapi substansinya sidang pendahuluan," kata Jimly, dikutip dari Detik.com.

Hadir dalam sidang itu 5 orang perwakilan dari 16 orang itu.

"Hari ini kita masuk ke persidangan, tapi khusus untuk 16 pelapor dari CALS para guru besar, ini sidang pertama. Karena keterbatasan waktu ya kita gabung saja. Sidangnya digabung karena perkaranya mirip," ucap Jimly.

Sebagaimana diketahui, alasan 16 akademisi mengadukan Anwar Usman adalah karena diduga mempunyai konflik kepentingan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

"Pertama, argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian UU itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami itu argumentasi yang konyol," kata Kurnia kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman," sambungnya.

Ke-16 akademisi hukum itu adalah:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.

7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H.

Sidang Digelar Tertutup

Sebelumnya, Jimly,menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, kata Jimly, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,"ungkapnya.

Ketua MKMK) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

"Iya (pemeriksan hakim)itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ujarnya. (*)