Bersiap, Razia Kendaraan Batubara Bakal Digelar Mulai November

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan kembali
menggelar razia terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) termasuk
kendaraan batubara.
"Bulan
November dan Desember kita akan mulai turun kelapangan. Sekarang masih menunggu
MoU dengan gakum penegakan ODOL. Tapi kita tunggu sambil jalan," kata
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Senin (30/10/2023).
Bambang
mengatakan jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut akan dilakukan di
beberapa titik. Namun razia tersebut akan difokuskan didaerah perbatasan antara
Provinsi Lampung dengan daerah lain.
"Rencana
nya razia ODOL akan dilakukan di perbatasan. Seperti di Way Kanan perbatasan
dengan Sumatra Seletan, kemudian jalan tol sebelum keluar ke Bandara kemudian
Pelabuhan Panjang dan di Bakauheni," paparnya.
Ia
mengatakan jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut akan dilakukan secara
menyeluruh baik itu kendaraan yang berukuran besar hingga kendaraan yang
berukuran kecil.
"Kendaraan
batubara nanti ikut ditindak, kita penindakan menyeluruh termasuk kendaraan
yang kecil. Kita tetap bongkar dulu, kita tahan dulu kalau lewat malam,"
katanya lagi.
Pada
kesempatan tersebut ia menjelaskan jika sanksi yang diberikan terhadap
kendaraan ODOL yang terjaring razia tersebut masih berupa tilang.
"Sangsi
nya masih berupa tilang, karena usulan untuk denda Rp500 ribu masih usulan.
Kita sudah minta ke Pengadilan agar denda nya maksimum. Jangan denda putusan
yang hanya Rp100 sampai Rp200 ribu saja," jelasnya.
Sebelumnya
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara di
Provinsi Lampung.
Dalam SE
tersebut kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang batubara dan atau
sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan Jumlah Berat Yang Diizinkan
(BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.
Khusus
untuk kendaraan pengangkut batubara, harus diangkut dengan kendaraan yang
memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light
Truck Dump atau kendaraan truk sedang.
“Untuk
menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan
beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari
tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas," jelasnya.
Selanjutnya
kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi
wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar
tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.
Kendaraan
juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan
harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke
lokasi tambang," imbuhnya.
Para
pemilik Quary atau penimbun batu-bara agar menolak atau tidak mengangkut
batubara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan
barang dengan jumlah berat yang dizinka (JBD) lebih dari 8 ton. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025 -
Inspektorat Lampung Audit Penjualan Aset Wahana Raharja, Berikut Kronologis Kepemilikan Lahan
Jumat, 19 September 2025 -
15 Kabupaten/Kota Bakal Ramaikan Gerakan Taman Literasi dan Numerasi di Bandar Lampung
Jumat, 19 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Masih Menggantung, Pengamat Desak SP3 Diterbitkan
Jumat, 19 September 2025