• Jumat, 19 September 2025

Bersiap, Razia Kendaraan Batubara Bakal Digelar Mulai November

Senin, 30 Oktober 2023 - 14.24 WIB
169

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan kembali menggelar razia terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) termasuk kendaraan batubara.

"Bulan November dan Desember kita akan mulai turun kelapangan. Sekarang masih menunggu MoU dengan gakum penegakan ODOL. Tapi kita tunggu sambil jalan," kata Kadishub Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Senin (30/10/2023).

Bambang mengatakan jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut akan dilakukan di beberapa titik. Namun razia tersebut akan difokuskan didaerah perbatasan antara Provinsi Lampung dengan daerah lain.

"Rencana nya razia ODOL akan dilakukan di perbatasan. Seperti di Way Kanan perbatasan dengan Sumatra Seletan, kemudian jalan tol sebelum keluar ke Bandara kemudian Pelabuhan Panjang dan di Bakauheni," paparnya.

Ia mengatakan jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut akan dilakukan secara menyeluruh baik itu kendaraan yang berukuran besar hingga kendaraan yang berukuran kecil.

"Kendaraan batubara nanti ikut ditindak, kita penindakan menyeluruh termasuk kendaraan yang kecil. Kita tetap bongkar dulu, kita tahan dulu kalau lewat malam," katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika sanksi yang diberikan terhadap kendaraan ODOL yang terjaring razia tersebut masih berupa tilang.

"Sangsi nya masih berupa tilang, karena usulan untuk denda Rp500 ribu masih usulan. Kita sudah minta ke Pengadilan agar denda nya maksimum. Jangan denda putusan yang hanya Rp100 sampai Rp200 ribu saja," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara di Provinsi Lampung.

Dalam SE tersebut kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan Jumlah Berat Yang Diizinkan (BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

“Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas," jelasnya.

Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang," imbuhnya.

Para pemilik Quary atau penimbun batu-bara agar menolak atau tidak mengangkut batubara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinka (JBD) lebih dari 8 ton. (*)