Tujuh Pelamar PPPK di Lambar Batal Lulus Seleksi, Ini Penyebabnya
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah kabupaten Lampung
Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
mencatat sebanyak 974 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
lulus seleksi administrasi berkas pasca sanggah.
Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami, melalui Sekretaris Budi Kurniawan mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya, PPPK Guru sebanyak 642 orang, Teknis sebanyak 303 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 29 orang.
Budi menjelaskan, hasil verifikasi dan validasi pada saat masa sanggah dilakukan ada sebanyak delapan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah memenuhi syarat, sedangkan ada tujuh pelamar yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dinyatakan TMS.
"Tujuh pelamar yang sebelumnya memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dan validasi statusnya berubah menjadi tidak memenuhi syarat dan dibatalkan kelulusannya karena ternyata bukan tenaga non ASN dilingkungan pemkab Lampung Barat (formasi PPPK Teknik Khusus)," ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 53 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten Lampung Barat tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami, melalui Sekretaris Budi Kurniawan, mengatakan bahwa berdasarkan hingga hari terakhir masa pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK terdapat sebanyak 1.160 orang yang mendaftar.
"Untuk pendaftar ada sebanyak 1160 orang, rinciannya untuk PPPK Guru sebanyak 652 orang, Tenaga Kesehatan 35 orang, dan Tenaga Teknis 473 orang," kata Budi saat di konfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).
Namun kata Budi dari jumlah tersebut yang telah melakukan Submit sebanyak 1.026 orang dengan rincian PPPK guru sebanyak 648 orang, Tenaga Kesehatan 33 orang dan Teknis sebanyak 345 orang.
"Namun yang memenuhi syarat hanya 973 orang yaitu PPPK Guru sebanyak 640 orang, Tenaga Kesehatan 29 orang dan Teknis 304 orang, sedangkan 53 orang lain tidak memenuhi syarat, yang tergabung dari PPPK Guru, Nakes dan Teknis," jelas Budi
Budi menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan para pelamar tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak mengupload berkas sesuai dengan persyaratan dan beberapa kesalahan administrasi lain yang tidak sesuai dengan kriteria intansi tujuan yang di lamar.
"Contoh surat lamaran tidak ditujukan kepada Bupati Lampung Barat, kemudian ijazah yang di upload bukan ijazah asli dan beberapa kesalahan lainnya yang tidak diperhatikan oleh pendaftar saat mengupload berkas pendaftaran," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024