Ancam Sebar Video Bugil, 3 Remaja di Lamsel Dibekuk Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan polisi di Polsek Natar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga orang remaja dibawah umur inisial AYA (18), AA (15), dan MAP (18), dibekuk tim gabungan Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polsek Natar gegara melakukan pemerasan.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk menerangkan, ketiga pelaku melakukan pemerasan terhadap Andika Dwi Permana (19) dan AA (15) bermodus mengancam akan memviralkan video bugil.
"TKP di Kuburan Cina, Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Sidauruk merincikan, hari Jumat (6/10) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB, AYA (18), AA (15), dan MAP (18), memergoki korban Andika dan AA sedang berpacaran di kuburan.
Sedangkan, Andika Dwi Permana sempat berhasil kabur dan meninggalkan lokasi kejadian sesaat setelah kedatangan para pelaku.
"Lalu pelaku MAP menghubungi rekan-rekannya D, F, A, T, dan DT via video call grup WhatsApp untuk datang ke TKP," sambung Kapolsek.
Tak lama kemudian, Andika Dwi Permana memutuskan kembali ke TKP menyusul AA yang telah ditunggu para pelaku menaiki motor Honda Revo warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku malah menelanjangi dan memvideokan kondisi kedua korban yakni Andika Dwi Permana bersama AA.
"Lalu pelaku mengancam akan memviralkan video tersebut jika korban tidak memberikan sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 handphone Oppo A54 warna biru dan 1 handphone Vivo warna merah," urai Kapolsek.
Dalam posisi ketakutan, akhirnya korban memilih menuruti kemauan para pelaku dengan memberikan barang-barang berharga tersebut.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai sekira Rp16 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar," cetus Sidauruk.
Usai menerima laporan korban, tim gabungan Sat Reskrim Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Natar menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus pemerasan itu.
Tepatnya, Selasa (24/10), sekira jam 08.00 WIB, polisi menangkap 2 orang pelaku yakni AYA dan MA saat berada di di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar.
Kesokan harinya, Rabu (25/10), kisaran jam 09.00 WIB, polisi kembali berhasil membekuk seorang pelaku lainnya inisial MAP di wilayah Kecamatan Natar disaksikan orang tuanya.
Selain para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, 1 helai baju 1 helai celana hasil penjualan handphone Oppo A54 milik Korban, sebuah handphone merk Oppo milik pelaku MAP.
"Dan, untuk pelaku yang belum tertangkap inisial D, F, A, T, dan DT masih dalam pengejaran petugas alias DPO," tegas Kapolsek.
Atas perbuatan pemerasan dengan pengancaman kekerasan tersebut, kepolisian menjerat para pelaku menggunakan Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUH Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025